Mahasiswa Desak Pemko Dumai Terapkan Aturan Perda Hiburan Malam

oleh -

INFOWARTA, DUMAI- Hiburan malam adalah suatu tempat hiburan yang identik buka pada malam hari, Dengan menyajikan berbagai suasana dan penyuguhan yang berbeda-beda yang akan membuat seseorang yang datang akan mendapatkan kesenangan tertentu. Tempat hiburan (diskotik) sudah sangat identik
dengan kehidupan masyarakat metropolitan. Tidak hanya menjadi bagian dari gaya hidup, tetapi juga menjadi sarana bersosialisasi dengan orang-orang lain.

Tempat hiburan malam adalah tempat yang cukup nyaman untuk melakukan segala bentuk keremangan. Pengunjung dapat mencari ragam kesenangan duniawi di sana seperti minuman, musik, narkoba, dan juga wanita.

Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu Polres Dumai berhasil membekuk salah seorang pemilik Narkoba jenis inex sebanyak 10 butir dari salah satu tempat hiburan malam New Sky Jalan Ahmad Yani (Tegalega) Kecamatan Dumai Selatan.

Salah satu perwakilan Mahasiswa Dumai yang juga Korda Bem se-Kota Dumai, Bagus R mengatakan, Tempat hiburan malam yang ada di kota Dumai sudah sangat meresahkan masyarakat, apalagi diduga pelaku pemilik narkoba jenis pil inex yang berjumlah 10 butir itu adalah oknum karyawan di Horizon dengan jabatan supervisor.

“Kita mengapresiasi kinerja Polres Dumai untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Dumai,“ Tutur bagus R

Selain itu ia juga menilai yang terjadi hari ini sangat tidak sejalan dengan visi dan misi Walikota Dumai yang kita kenal dengan Tagline DUMAI KOTA IDAMAN ( kota tujuan Investasi yang berDayasaing dengan pemerintahan Amanah yang didukung oleh masyarakat Mandiri dan berAdab serta lingkungan yang Nyaman ).

Sebenarnya ini yang kami khawatirkan (Mahasiswa) dunia hiburan malam yang hari ini sebagai penyakit masyarakat yang konon katanya salah satu wadah menghilangkan stress di duga juga sebagai tempat untuk melakukan maksiat, bahkan peredaran narkoba.

Kita juga telah melakukan beberapa kajian dan melakukan beberapa survey ke hiburan malam di kota Dumai, yang semakin menjamur dan meraja rela, Baik itu masalah jam operasional maupun masalah Yang lainya “kami menagih komitmen pemerintah yang katanya menjaga daerah dari gelimang maksiat dan mewujudkan Visi dan Misi Walikota Dumai. “tutur bagus R, Korda bem Sekodum”

Dari segi jam operasional pun hiburan malam di Kota Dumai juga telah melanggar Perda TDUP nomor 4 tahun 2019, seharusnya jam operasional tempat usaha di Kota Dumai sudah diatur secara ketat.

“Sudah jelas dalam peraturan daerah untuk arena bermain dibuka dari pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB, karaoke buka dari pukul 14.00 WIB sampai 01.00 WIB, dan karaoke keluarga dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Tapi kenyataan di lapangan banyak sekali Pengusah THM Yang melanggar jam operasional yang sudah di atur.” ujarnya

Hal senada juga di sampaikan oleh Hasan Basri Wakil Presiden Mahasiswa IAITF mengatakan, Sebagai mahasiswa yang tugasnya sebagai agent of change dan control sosial msyarakat tergabung di BEM berharap hal ini cepat di tindak lanjuti oleh pihak berwajib dalam hal ini Pemerintah Kota Dumai.

“Dinas terkait seharusnya tegas menindak lanjuti temuan tersebut, dan kepada satpol PP, serts pengawas tempat hiburan malam harus tegas dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya jangan tebang pilih, Kita juga berharap kepada pemerintah kota Dumai, Walikota Dumai, Forkopimda dan seluruh dinas terkait agar jangan tutup mata melihat hal ini, berikan sanksi administratif jangan hanya teguran saja Kalau perlu cabut izin usahanya,” tutup Hasan.