Masalah Green Coke Pertamina, DLH Dumai Laporakan ke DLH Provinsi

oleh -
Peristiwa Debu Green Coke milik Perusahaan Pertamina RU II yang jatuh ke laut

Infowarta.com, DUMAI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Dumai, Satria Wibowo mengatakan telah melaporkan peristiwa Debu Green Coke milik Perusahaan Pertamina RU II yang diduga mencemari laut dumai, laporan tertulis itu dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Gakkum KLHK.

“Masalah Debu Coke milik Pertamina Dumai juga dalam tahap pembahasan kami melalui hearing bersama anggota DPRD,” Ujar Bowo, Senin (13/01/2020).

Bowo mengatakan didalam pembahasan hearing persoalan dugaan pencemaran turut mejadi pembahasan serius. Beberapa waktu lalu telah menerima laporan berita adanya Abu Green Coke yang berserakan di laut. Menindak lanjuti itu, DLH Dumai sudah turun ke lapangan pasca kejadian debu coke yang terkontaminasi ke air laut.

“Anggota DLH sudah turun, dan membuat laporan ke DLH Provinsi, hasil laporan anggota di lapangan saat turun ditemukan kondisi Conveyor rusak dan keropos menjadi salah satunya penyebab debu coke terjatuh kelaut dan air laut terkontaminasi, tentu saja green coke tidak boleh berserakan dan mencemari laut” Sebutnya.

Sayangnya, saat anggota DLH Dumai turun melihat kondisi dilaut green coke sudah tidak lagi ditemukan. Dari laporan DLH bahwa tumpahan green coke telah dibersihkan oleh pertamina.

Namun Bowo menyatakan persoalan itu akan terus tindak lanjuti.”Kita juga menunggu hearing dengan Anggota DPRD terkait adanya dugaan pencemaran,”ungkapnya.

Bowo menambahkan saat ini Perusahaan Pertamina dumai sedang dalam rencana tahapan adanya pembangunan baru. Artinya kini pihak Pertamina RU II Dumai dalam rencana perpanjang Adendum terhadap pengolahan Refeneri RU II Dumai. “Namun saat ini kita belum tau seperti apa teknologi mereka,” Terang Bowo.

Koordinator BEM Sekota Dumai, Rezki Ade Putra mendesak agar DLH untuk menindak perusahaan yang diduga melakukan pencemaran yang ada di kota dumai, terutama di perusahan Pertamina.

“Kita minta DLH memberikan sanksi berat kepada perusahaan dan menyampaikan informasi transparansi terhadap masyarakat umum,” Kata Ade.

Pihak Pertamina Dumai RU II sebelumnya mengklaim Green Coke tidak memberikan pengaruh buruk terhadap lingkungan. Menurut dia kandungan kimianya bersifat inert dengan tidak bereaksi terhadap air dan lingkungannya sehingga tidak memberikan pengaruh terhadap lingkungan.

“Green Coke juga bukan merupakan limbah B3 sebagaimana tercantum dalam PP No 101 tahun 2014 sehingga tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan,” Kata Kevin melalui keterangan rilis beberapa waktu lalu.(ifw)