Massa Aksi FAPTKL Unjuk Rasa ke Disnakertans

oleh -
Massa aksi berorasi di halaman kantor Disnakertrans Dumaii

Infowarta.com, DUMAI – Puluhan masa aksi dari ‎ Forum aksi peduli tenaga kerja lokal (FAPTKL) kota Dumai, menggelar aksi damai di depan kantor Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) kota Dumai, pada Senin (30/9/2019).

Puluhan masa yang tergabung di FAPTKL Dumai ini, menyuarakan untuk perusahaan-perusahaan yang ada dikota Dumai, untuk menjelankan Perda kota Dumai Nomor 10 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan, perusahaan harus memperkerjakaan tenaga kerja lokal sebanyak 70 persen.

Koordinasi lapangan (korlap), Aksi yang juga Sekretaris FAPTKL, Solihin mengungkapkan, pihaknya menggelar aksi demo agar Disnakertras kota Dumai, dan Provinsi Riau, untuk meninjau perusahaan yang ada di Dumai terkait implementasi Perda kota Dumai Nomor 10 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan.

Dirinya menduga ada perusahaan yang berada di Dumai, tidak‎ menjalankan Perda kota Dumai Nomor 10 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan, yakni mempekerjakan 70 persen tenaga kerja lokal.

“‎Kami menduga ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan Perda kota Dumai Nomor 10 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan, seperti, Hotel The Zury, PT. Duta Palma Nusantara dan Sub kontraktornya, PT. Ivomas tunggal, PT. Indomaret, dan PT Alfamart cabang kota Dumai,” terangnya.

‎Solihin menerangkan, pihaknya menginginkan agar perusahaan-perusahaan yang diduga tidak menjalankan Perda kota Dumai Nomor 10 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan, untuk dipanggil bersama dengan Disnaker Provinsi untuk mencari kebenarannya.

“Kami akan kembali lagi dengan massa yang lebih banyak jika tuntutan kami tidak dipenuhi, jadi kami mohon kepada Disnakertras untuk segera menggelar pertemuan atau audensi, sehingga semua jelas dan trasparan,” jelasnya.

Dirinya juga meminta kepada Dinas terkait, jika ada perusahaan yang tidak menjalankan Perda kota Dumai Nomor 10 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan, untuk memberikan sanksi kepada ‎perusahaan tersebut.

“‎9800 yang sudah mengurus surat pencaker anak-anak Dumai mencari kerja, berapa banyak ini menganggur, saya yakin jika 70 persen tenaga lokal terserap maka akan berkurang pengangguran di Dumai,” terangnya.

Sementara, Sekeretaris dinas ketenaga kerjaan MT. Parulian, SE yang menemuai masa aksi, mengaku, akan segera menindaklanjuti tuntutan dari massa aksi FAPTKL, untuk audensi terkait ‎Perda nomor 10 tahun 2004, bagi perusahaan yang diduga tidak menjalankannya.

“Kita sudah menghubungi pihak provinsi Riau terkait tuntutan masa aksi, dan untuk surat segera menyusul, termasuk kepada perusahaan-perusahaan yang diduga tidak menjalankan Perda tersebut,” pungkasnya.(iwc)