Narkoba Lagi, Lanal Tangkap 1kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi, 7 Kali Lolos, Nelayan Diupah 10Juta Jadi Kurir

oleh -
Dua Kurir Sabu dikawal personel TNI Lanal bersenjata lengkap/ Foto : Infowarta.com

Infowarta, DUMAI – Jaringan peredaran narkoba tampaknya memanfaatkan tawaran kepada nelayan sebagai kurir narkoba dengan upah yang besar.

TNI pangkalan AL Dumai menangkap 2 dari 5 orang kurir. Keduanya ditangkap sebagai kurir Sabu di daerah Desa Selat Baru Jalan Nelayan Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Pada Selasa (23/7/2019).

Keduanya membawa 1Kg Sabu dan 10Ribu Pil Ekstasi. Mereka tersangka BI (31) dan SY(29) memiliki latar belakang sebagai nelayan. Keduanya mengaku sudah 7 kali lolos mengantarkan narkoba, dan dibayar dengan upah sebesar 10juta dari perkilo barang haram yang dibawanya.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto menyapaikan penangkapan narkoba dan 2 orang kurir tersebut sempat terjadi kejar-kejaran dilaut.

“Pelaku diperkirakan berjumlah lebih dari 5 orang, tekong speed boat pembawa narkoba, saat itu dua orang ke darat, hingga kami lakukan pengejaran di darat”ujar Danlanal, saat Press Rilis di Mako Lanal Jalan Yos Sudarso, Rabu (24/7/2019) siang kemarin.

Dijelaskan, saat pengejaran terjadi, 2 orang membawa bungkusan berusaha kabur kearah semak-semak dan rawa-rawa. Tim F1QR melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan terhadap terduga, namun tidak dihiraukan.

Sebelumnya, penangkapan dilakukan oleh Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai. Lanal Dumai menurunkan tim F1QR guna melaksanakan puldata di daerah tersebut, dan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019, pukul 19.00 WIB tim melaksanakan Briefing untuk melaksanakan pembagian tugas. tim Darat dan tim Laut untuk melaksanakan penyekatan dengan menggunakan Sea Rider II dan tim Darat bergerak menuju sasaran di sekitaran Desa Selat baru.

Pada hari selasa dini hari tanggal 23 Juli 2019, tim F1QR terus melaksanakan penyisiran di sekitar area perkebunan yang berdekatan dengan perumahan penduduk berjarak sekitar 300 meter dari lokasi speed boat menurunkan 2 orang terduga tersebut, dan pada pukul 01.30 WIB tim F1QR berhasil menangkap 2 orang tersangka beserta bungkusan yang dibawa, setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibawa ditemukan isi bungkusan tersebut berisikan Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi beserta 1 buah Bong (alat isap sabu).

Selanjutnya 2 orang tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa menuju Posal Bengkalis, dan untuk selanjutnya dibawa menuju Mako Lanal Dumai guna penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, BB dan tersangka akan diserahkan ke Polres Bengkalis, dikarenakan TKP Bengkalis,” Tutup Danlanal.(Inf)