Operasi Zebra 2021 Akan Dimulai, Kasat Lantas Polres Dumai Himbau
Masyarakat Lengkapi Surat-surat Kendaraan

oleh -

DUMAI – Masyarakat pengguna kendaraan bermotor diminta untuk melengkapi surat-surat kendaraan. Karena tak lama lagi, Polres Dumai akan menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2021.

Operasi Zebra 2021 ini sendiri, bakal berlangsung selama 14 hari, mulai 30 Oktober hingga 15 sampai 28 November 2021.

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid melalui Kasat Lantas AKP Akira Cerias menjelaskan, operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Sasarannya, adalah pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan fatalitas laka lantas,” ujar Akira, Kamis (11/11/2021).

Masih kata Akira, selain itu operasi Zebra 2021 ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan darat dengan harapan terciptanya perubahan mindset berlalu lintas menjadi kepatuhan atau revolusi mental.

Kemudian terwujudnya Kamseltibcar untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, kecelakaan dan lalu lintas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas ditengah pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam berlalu lintas.

“Selama operasi ini dilaksanakan, masyarakat diminta untuk melengkapi surat-surat kendaraan saat berpergian serta mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari tindakan saat operasi,” himbau Akira.

Nah, bagi masyarkat yang tak ingin terkena tilang dari petugas polisi, ada baiknya mengikuti beberapa tips.

Ada pun tips wajib dipahami para pengendara bermotor agar terhindar dari surat tilang polisi antara lain:

  1. Lengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku.
  2. Jangan melawan arus.
  3. Pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara.
  4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.
  5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).
  6. Harus nyalakan lampu besar di siang hari.
  7. Taati lampu merah dan marka jalan.
  8. Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang.
  9. Bagi pengendara mobil, jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi. (**)