Pasar Saik Zona Kuning, Polres Seruyan Wajibkan Masyarakat Tetap Disiplin Prokes

oleh -

Infowarta.com Seruyan – Pemetaan Area penyebaran virus Covid-19 dibagi menjadi beberapa warna. Hijau untuk zona bebas Covid-19, Kuning untuk zona waspada terdapat virus Covid-19 namun masih rendah, Merah untuk zona tinggi/rawan Covid-19 serta Hitam untuk zona terlarang di kunjungi akibat angka Covid yang sangat tinggi.

Pemetaan zona tersebut pun tak luput dari area kegiatan masyarakat seperti pasar. Kini pasar Saik salah satu pasar di Desa Pembuang Hulu Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan ditetapkan kedalam zona Kuning.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Hanau AKP Azmi Halim Permana SIK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pasar Saik yang berlokasi di Jalan Bakri Entong Desa Pembuang Hulu I telah ditetapkan masuk dalam zona Kuning.

“Pagi tadi personel Polsek Hanau telah memasang spanduk Kawasan Zona Kuning di wilayah pasar Saik, hal ini sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat bahwa dimana pun berada dan dalam kegiatan apapun kita wajib disiplin menerapkan Protokol Kesehatan demi mencegah penyebaran pandemi Covid-19,” imbuh Azmi pada Selasa (30/03/2021).

Pemasangan spanduk kawasan Zona Kuning di Pasar Saik ini menjadi perhatian warga masyarakat. Sembari memasang spanduk personel Polsek Hanau melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19 dan kiat aman untuk tetap melakukan kegiatan sehari-hari dengan melakukan Protokol Kesehatan 5M.

Adapun Prokes 5M tersebut adalah mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi. Meskipun terdengar merupakan hal yang sering disampaikan dalam berbagai kesempatan, namun makna dan manfaatnya sangat besar. Ingat Covid-19 nyata keberadaannya dan bahaya yang mengancam kehidupan.

“Ingat, waspadai menjagaku, waspadai menjagamu, kalau bukan kita yang melawan Covid-19 Siapalagi,” pungkasnya. (Red)