Paslon Walkot Dumai Eko-Sarifah di Laporkan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada

oleh -
Foto Sumber FB Eko-Syarifah

INFOWARTA.COM, DUMAI – Salah seorang calon Wali Kota Dumai, Eko Suharjo ditetapkan sebagai terlapor dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Polres Dumai. Wakil Wali Kota (Wawako) Dumai nonaktif itu terancam pidana penjara selama enam bulan bila terbukti bersalah.

Politikus dari Partai Demokrat ini diketahui menyandang status tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai dari Polres Dumai, Senin (19/10/2020).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai Agung Irawan kepada wartawan mengakui, dalam SPDP itu terdapat nama terlapor yakni Eko Suharjo.

“Iya, kami sudah terima SPDP-nya. Dalam SPDP itu terlapor inisial ES (Eko Suharjo, red),” ungkap Agung Irawan, Selasa (20/10/2020). Dilansir dari Riaupos.co

Terhadap SPDP itu, sambung Agung, pihaknya telah menunjuk beberapa orang sebagai jaksa peneliti. Mereka nantinya bertugas mengikuti perkembangan penyidikan serta menelaah berkas perkara bila dilimpahkan oleh penyidik.

“Saat ini, kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian atau tahap I,” imbuhnya.

Agung menambahkan, Eko Suharjo disangkakan dengan Pasal 189 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. “Dalam SPDP itu, Pasal 189 UU Pilkada,” sebut mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis ini.

Dalam aturan itu, paslon yang mengikuti pilkada yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, ASN, anggota Polri, anggota TNI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu, atau paling banyak Rp6 juta.

Penanganan perkara ini, bermula ketika Bakal Calon Wali Kota Dumai yang berpasangan dengan Syarifah menggelar kampanye di Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat pada Kamis (8/10/2020). Kegiatan ini berlangsung di rumah salah seorang warga di Jalan Nenas.

Sebelum kegiatan dimulai, anggota Panwaslu Kecamatan Dumai Barat mendapati ada salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi protokol sekaligus penanggung jawab kegiatan. Terhadap ASN tersebut, anggota Panwaslu telah melakukan pencegahan dengan mengimbau agar tidak terlibat dalam kampanye.

Akan tetapi, ASN diketahui berinisial FA beralasan hadir lantaran sebagai pengurus LDII dan menerima semua paslon yang hadir di wilayah tersebut. Anggota Panwaslu kemudian menjelaskan bahwa posisinya sebagai ASN sangat melekat pada dirinya. Kendati memahami hal ini, FA tetap mengikuti kegiatan meski hanya sebagai peserta kampanye.

Selanjutnya acara langsung dimulai oleh Eko Suharjo yang mendeklarasikan diri bersama Syarifah sebagai paslon nomor urut 2 pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai tahun 2020. Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrat, Golongan Karya (Golkar) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura). Koalisi dikenal dengan nama Koalisi Dumai Gemilang.

Pada sesi tanya jawab, ditemukan juga ditemukan ASN yang berinisial MS yang merupakan Dosen Politeknik Perikanan dan Kelautan Dumai. Menurut anggota Panwascam Dumai Barat hal ini bertentangan dengan peraturan/perundang undangan yang berlaku, dan dilaporkan ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut. Hingga penanganan perkara telah naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pihak dari Eko Suharjo akan memberikan klarifikasi pada sore hari ini, terkait dengan statusnya sebagai tersangka.

Siap Jika Hadapi Jika Proses Berjalan

Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Eko Suharjo-Syarifah akan mengikuti proses tindak lanjut kasus yang sedang di tangani pihak berwenang. Ketua Tim Pemenangan Pasangan Eko Suharjo-Syarifah, Agus Purwanto mengatakan, terkait kasus tersebut pihaknya melihat ini merupakan bagian dari sebuah proses demokrasi yang harus di jalani.

“Apapun namanya, jika itu dari pihak berwenang, kita dari tim akan siapkan saja alur-alur apa yang menjadi porsi dalam proses tersebut, kalau itu memang berproses kedepan,” terangnya Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Dumai itu mengatakan, pada intinya pihaknya akan mengikuti proses yang ada. “Di tim kami juga memiliki divisi hukum yang akan menangani kasus ini,” tuturnya.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira mengatakan, Polres Dumai tidak menangani tindak pidana pemilu, namun yang menangani kasus tindak pidana pemilu adalah Sentra Gakkumdu Kota Dumai, namun di akuinya Polres Dumai bagian dari Sentra Gakkumdu. “Jadi boleh konfirmasi ke Bawaslu atau sentra Gakkumdu,” sebutnya.

Sementara itu ketua komisioner Bawaslu Kota Dumai Zulfan mengaku dirinya belum tahu pasti proses lanjutannya karena masih dalam tugas di luar kota. “Kemarin masih dalam proses dugaan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye yang dilakukan oleh ES sebagai calon walikota Dumai dan sudah kita limpahkan ke pihak kepolisian. Semalam juga ada rapat dengan komisioner Bawaslu lainnya,” ujar Zulfan.

Ia mengatakan, untuk proses akan terus lanjut. Ini merupakan temuan dari tim panwascam yang diteruskan kepada tim Sentra Gakkumdu Kota Dumai ada ditingkat Kota. “Masih di proses lebih lanjut atas dugaan melibatkan ASN dalam kampanye,” tutupnya.

Sumber: www.riaupos.jawapos.com > Tim Pemenangan Eko Suharjo-Syarifah Siap Hadapi Proses Hukum