Pekerja PT Diamond  Tewas Tertimpa Pohon, Polisi Usut Kelalaian Kerja Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia

oleh -

Infowarta.com, DUMAI – Kejadian mengerikan kembali terjadi didunia kerja. Seorang pekerja PT Diamond Raya Timber meningal dunia saat bekerja. Korban bernama Senin (46) warga asal Pacitan Jawa Timur itu tewas tertimpa pohon saat menebang di area perusahaan, pada Kamis (9/1/2020) lalu.

Kasus ini sedang dalam pemeriksaan Polsek Sungai Sembilan dengan dugaan tindakan pidana dengan pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Polisi belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut, namun beberapa saksi dari PT Diamond Raya Timber telah di periksa pada, Jumat (10/1/2020) malam.

Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan kejadian diketahui bermula sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban bersama rekannya yang lainnya pergi ke areal petak 779 Blok K PT Diamond Raya Timber.

Kemudian sekira pukul 07.30 wib, korban menumbangkan pohon yang berada di areal kerjanya tetapi tidak sampai jatuh karena akar pohon tersebut ada yang terkait dengan pohon lainnya.

Kemudian sekira jam 08.00 wib korban menumbangkan pohon yang di sebelahnya, tetapi tiba-tiba pohon yang di tumbang pertama kali langsung menimpa korban dan mengenai kepala korban dan kaki korban.

Akibat kejadian itu, kepala korban langsung mengeluarkan darah dan jari jempol kaki kiri korban terputus, kemudian melihat hal tersebut rekan kerja korban langsung berusaha menolong korban dan menghubungi atasannya. Kemudian korban langsung di bawa ke camp dan selanjutnya di bawakan ke RSUD kota Dumai untuk di lakukan VER.

Kasatreskrim Polres Dumai AKP Dani Andika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar ada kejadian laka kerja, saat ini sedang di tangani unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan,” ujar Kasatreskrim Polres Dumai AKP Dani Andika.

Sementara itu, Humas PT Diamond Raya Timber, Ferdinand mengatakan terkait laka kerja yang terjadi dirinya belum mendapatkan data lengkap dari lapangan. “Infonya benar, namun kronologis kejadian saya belum peroleh dari pengawas lapangan,” ujarnya.

Ia mengatakan perusahaan tetep bertanggung jawab sesuai aturan undang undang tenaga kerja. “Korban juga sudah kita daftarkan di BPJS, karena merupakan kewajiban perusahaan, selain itu korban bukan karyawan tetap namun berstatus kontrak,” tuturnya.

Korban kini sudah di kuburkan di pemakaman umum Margasarana Jalan Soekarno-Hatta pada, Jumat (10/11) lalu.

Sementara itu, Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Iskandar dikonfirmasi terpisah, mengatakan pemeriksaan telah berjalan.”Besok (Senin red) kemungkinan ada penetapan siapa tersangka dari kejadian ini, setelah ditetapkan tersangka, akan kami sampaikan nanti,”tutupnya. (ifw)