Pelaku Penganiayaan Anak dan Bapak Berhasil Dibekuk Polres Seruyan

oleh -

Infowarta.com, Seruyan – Polres Seruyan berhasil memgungkap kasus tindak pidana penganiyayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan.

Press Release di laksanakan diteras loby Mapolres Seruyan pada Selasa (21/09/2021) sekira Pukul 13.00 WIB.

Pada kegiatan Press Release tersebut dipimpin oleh Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi yang didampingi oleh Kasubag Humas Polres Seruyan AKP I Gedhe Suwarmayasa, dan Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Lajun SR Sianturi.

Adapun Barang Bukti yang sudah diamankan berupa satu buah senjata tajam jenis parang. Untuk pelaku tindak pidana penganiyayaan dikenakan pasal sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Kronologis bermula pada Minggu 19 September 2021 sekira pukul 06.50 WIB, didepan rumah Rudi Bin Syahlani Jalan Pematang Anglai Desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan, saat itu korban sedang mengendarai kendaraan bermotor bersama anaknya Jeri Bin Suhaimi, dan berhenti di depan rumah Rudi (ketua Rt.012 Desa Pematang Panjang) karena ingin menanyakan tentang bantuan beras.

Kemudian pelaku mendatangi korban dan terjadi cek cok mulut disertai perkelahian karena sebelumnya antara pelaku dan korban memliki masalah pribadi yang belum terselesaikan. Kemudian pelaku kembali kerumahnya mengambil senjata tajam jenis parang dan selanjutnya pelaku melakukan penganiayaan menggunakan parang tersebut kepada korban dan anak korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian kepala dahi sebelah kiri dan anaknya Jeri Bin Suhaimi juga mengalami luka sobek dibagian jari tengah tangan kiri dan luka sobek di bagian kepala atas sebelah kiri, selanjutnya Rudi selaku Ketua RT melihat kondisi korban mengalami luka langsung membawa korban ke RSUD kuala pembuang untuk dilakukan pengobatan. Setelah kejadian tersebut pelaku langsung menyerahkan diri ke polsek Seruyan Hilir.

Tersangka tersebut melakukan tindak pidana Penganiyayaan yang diketahui Minggu 19 September 2021 Di depan rumah Rudi Sahputra Jalan Pematang Anglai Desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kabupaten Seruyan.

Kapolres Seruyan menjelaskan atas perbuatanya saat ini pelaku telah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)