Pemkab Paluta Gelar Rapat Lanjutan Konflik Agraria Desa Simangambat Julu dengan PT. Wonorejo Perdana

oleh -

INFOWARTA.COM, Padang Lawas Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) kembali menggelar rapat lanjutan terkait konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Simangambat Julu dan PT. Wonorejo Perdana. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Paluta pada Selasa (01/10/2024) ini dihadiri sejumlah pihak penting, termasuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Paluta Makmur Harahap, ST., MM., Tim Verifikasi Kantor Staf Presiden RI, Forkopimda, dan masyarakat Desa Simangambat Julu.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Paluta, Makmur Harahap, dalam sambutannya mengingatkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi lapangan yang sudah dilakukan sebelumnya. Ia menegaskan pentingnya rapat koordinasi ini dalam mencari solusi untuk permasalahan sengketa lahan yang telah berlangsung lama.

“Kita berharap rapat ini dapat diikuti dengan baik oleh semua pihak, sehingga solusi terbaik bisa segera ditemukan untuk permasalahan antara masyarakat Desa Simangambat Julu dan PT. Wonorejo Perdana,” ucap Makmur Harahap.

Tim Verifikasi Kantor Staf Presiden RI, Sahat M. Lumban Raja dan Imanta Ginting, juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani masalah ini dengan serius. “Rapat ini bertujuan menghimpun informasi dari berbagai pihak, dan informasi tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan untuk diambil langkah penyelesaian sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sahat Lumban Raja.

Dalam rapat tersebut, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sumut menyampaikan hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan bahwa dari 12 titik koordinat yang diperiksa, semuanya berada di dalam kawasan hutan. BPKH juga menegaskan bahwa tidak ada izin pinjam pakai hutan untuk lahan tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menambahkan bahwa lokasi sengketa masuk ke dalam areal pencadangan hutan sosial, yang berarti masyarakat bisa mengajukan lahan tersebut untuk dikelola sebagai hutan sosial.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengonfirmasi bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT. Wonorejo Perdana seluas 2.857,5 hektare diterbitkan pada tahun 1997 dan akan berakhir pada tahun 2029. HGU tersebut mencakup dua titik lahan di Dusun Aek Nadenggan dan Barak Masyarakat.

Masyarakat Desa Simangambat Julu yang hadir dalam rapat tersebut berkomitmen untuk segera menyerahkan data dan dokumen pendukung terkait sengketa ini. Mereka juga menyatakan bahwa mereka memiliki data dari kementerian yang menunjukkan bahwa objek sengketa tersebut telah dilepas atau diputihkan dari status kawasan hutan.

“Kami memohon agar pihak terkait dapat membantu mewujudkan keinginan masyarakat untuk menjadikan lahan tersebut sebagai kawasan hutan sosial,” ucap salah satu perwakilan masyarakat.

Di pihak lain, PT. Wonorejo Perdana menyatakan bahwa sejak tahun 1997 mereka sudah mengelola lahan tersebut sesuai dengan HGU, namun sempat mengalami kendala akibat krisis moneter. Perusahaan kembali aktif mengelola lahan sejak tahun 2011, dan menyampaikan bahwa dari 800 titik koordinat yang diserahkan, hanya 200 yang berada di dalam HGU, sementara sekitar 1.200 hektare lainnya berada di luar HGU.

Rapat lanjutan ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi lebih lanjut untuk menemukan solusi adil yang menguntungkan semua pihak terkait. Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden dan kementerian/lembaga terkait berjanji akan terus memantau dan menangani kasus ini hingga tercapai penyelesaian yang sesuai dengan hukum yang berlaku. (**)