Pemko Dumai Keluarkan Surat Himbauan Kepada Pengusaha Gelper, Hiburan Malam dan Karaoke

oleh -

INFOWARTA,  DUMAI – Pemerintah Kota Dumai melalui Satuan Polisi Pamong Praja mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh pemilik hiburan malam,  karaoke,  dan gelanggang permainan (Gelper) dewasa tentang pembatasan jam operasional dan izin usaha dan berlaku mulai Jum’at (18/11/2022).

Dalam surat edaran bernomor 339/051/SATPOL PP-P3 tersebut, poin pertama Pemerintah Kota Dumai menetapkan jam operasional arena permainan dewasa (Gelper) buka pukul 10.00 WIB dan tutup pada pukul 23.00 WIB.

Di poin kedua, kegiatan hiburan malam seperti,  pub,  kafe, kelab malam,  musik hidup boleh buka dari jam 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Dipoint berikutnya untuk karaoke keluarga buka pukul 14.00 WIB dan tutup pukul 23.00 WIB,  sedangkan untuk karaoke Umum buka pukul 14.00 WIB dan tutup pada pukul 24.00 WIB.

Dalam surat edaran tersebut, juga menyebutkan apabila ketentuan tersebut dilanggar oleh pemilik usaha hiburan malam dan karaoke akan di tindak sesuai ketentuan yang berlaku, seperti sanksi peringatan tertulis,  penghentian sementara bahkan para pemilik usaha akan dikenakan denda administrasi.

Kemudian sanksi juga akan diberikan jika pemilik usaha hiburan tidak memiliki legalitas berusaha atau penyimpangan izin usaha dari rekomendasi yang keluarkan pemerintah akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Dumai.

Tidak hanya memberikan himbauan kepada para pengusaha hiburan malam dan pengusaha karaoke, Pemko Dumai juga mengeluarkan aturan tentang prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur akan disanksi berdasarkan UU nomor 21 tahun 2002 tentang perlindungan anak, para pelaku akan di sanksi pidana dan di denda sesuai ketentuan yang berlaku.