Penambahan Tanki PT KLK Dihentikan. DLH : Belum Lengkapi Izin

oleh -
Foto sejumlah Tanki Timbun PT KLK Dumai di Kawasan Pelindo I Cab Dumai

INFOWARTA.COM, DUMAI –Aktifitas penambahan jumlah tanki timbun milik PT. Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK) dikawasan Pelindo I Cabang Dumai dihentikan. Pasalnya konstruksi pembangunan tanki ditemui belum melengkapi proses perizinan diantaranya izin Dokumen Lingkungan.

Kabid Penataan Dan Peningkatan Lingkungan Hidup Kota Dumai, Anton Budi Dharma,ST, MT. Saat dikonfirmasi, Rabu (04/08/21). Membenarkan PT KLK telah memulai pekerjaan tanki timbun dan belum merubah dokumen persetujuan lingkungan sebagaimana aturan yang berlaku. Temuan itu didapati setelah pihak DLH melaksanakan Inspeksi mendadak (sidak), sebelumnya.

PT KLK telah diberikan surat peringatan pada Februari 2021 lalu oleh DLH terhitung selama 90 hari agar segera merubah izin persetujuan lingkungan sebelum pekerjaan dilaksanakan, namun peringatan itu belum dilaksakan mengingat izin lama terhitung kadarluarsa.

PT.KLK memulai masa pelaksanaan tahapan awal tanpa melaporkan dan merubah izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan.

DLH Dumai menilai PT KLK diduga adanya Pelanggaran UU 11 nomor 2020 Cipta Kerja Turunan dari PP 22 tahun 2021 tentang PPLH.

“Sebelum melaksanakan pekerjaan penambahan tanki harus terlebih dahulu melakukan perubahan dokumen lingkungan, karena secara otomatis izin lama sudah tidak bisa di pakai lagi karena ada rencana penambahan jumlah tanki timbun sebanyak 4 tanki akan di bangun. Maka dari itu, kita peringati PT KLK harus mentaati aturan agar melakukan perubahan dokumen lingkungannya.”kata Anton.

Anton memaparkan, jika izin perusahan masuk kedalam jenis PMA maka seluruh izin di keluarkan di Pusat atau Kementerian, yang terjadi saat ini PT.KLK melaksanakan pekerjaan tanpa memenuhi izin – izin. Maka dari itu kami telah mengingatkan harusnya mereka merubah dokumen amdal.kata Anton.

Sementara itu, GM Pelindo Cab I Dumai Jonaidi Ramli melalui Manager Sistim Management Hardi, mengatakan PT.KLK belum menyurati atau melaporkan ke pihak Pelindo terkait penambahan jumlah tanki dikawasan Pelindo.

Bahkan diakuinya, adanya penambahan jumlah tanki timbun itu baru diketahui pihak Pelindo, setelah mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai.

“Harusnya PT.KLK melaporkan adanya pelaksanaan pembangunan kepada kami (Pelindo) sebagai pemilik kawasan. “Kita sudah turun ke lapangan, dan aktifitas penambahan tanki di PT.KLK langsung kita hentikan, dan kita juga telah memangil pihak PT.KLK memperingati agar menghentikan kegiatan tersebut, sampai benar-benar telah mengantongi izin lengkap,” Kata Hardi.

“Kita panggil pihak PT.KLK yang hadir bagian projek dan bagian perizinan perusahaan, menurut pihak projek mereka sudah mengantongi izin. Namun pihak DLH mengingatkan Izinnya belum dirubah. “Setiap kegiatan di kawasan pelindo akan kita awasi,”kata Manager Sistim Management Pelindo Dumai Hardi.

Sementara pihak PT KLK belum berhasil di konfirmasi terkait penghentian pekerjaan penambahan tanki timbun yang semula sempat berjalan. Melalui upaya konfirmasi Humas PT KLK Noveri dan Yogi via telepon belum menjawab. Upaya konfirmasi juga dilakukan ke PT KLK juga belum ada keterangan resmi dari pihak PT.KLK. (ifw)