INFOWARTA.COM, DUMAI – AR (29), karyawan dari perusahaan rekanan PT Wilmar Group yang beroperasi di Kelurahan Pelintung harus berurusan dengan pihak Polsek Medang Kampai.
Pasalnya, AR diduga mencoba melakukan tindak pencurian kabel Ground di Area WWTP PT Wilmar pada Rabu siang, (14/8), sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui AKP Tony Prawira, S.Tr.k, S.I.K,M.H selaku Kapolsek Medang Kampai menjelaskan, aksi pelaku tersebut berhasil digagalkan oleh pihak security PT Wilmar yang sedang melaksanakan patroli rutin.
“Saat security melakukan Patroli, ditemukan Tumpukan Kabel di samping Barak perusahaan rekanan PT Wilmar dalam karung jumbo masih ada kabel jenis Ground 3 batang dan panjangnya lebih kurang 1.8 meter. Saat patroli kedua, security yang bertugas melihat kabel sudah berkurang menjadi 2 batang. Setelah dilakukan penelusuran, security menemukan kabel sudah dipindahkan ke belakang barak perusahaan rekanan, lantas petugas tersebut langsung melaporkan ke Dandru. Lalu dilakukan ke pengecekan TKP, para security ini pun melihat terduga sedang berada di Posisi Kabel yang dipindahkan di belakang barak. Selanjutnya para petugas langsung menahan terduga dan mengintrogasi terduga,” jelasnya.
Pada saat diinterogasi oleh pihak security, AR langsung mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa sudah melakukan tindakan tersebut sebanyak dua kali.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, serta mengungkap motif dan mendapatkan keterangan yang lain, Terduga AR saat ini sudah diamankan di Polsek Medang Kampai.
“Kita akan terus menggali informasi lebih lanjut kepada saudara AR, kita juga akan mencoba mencari apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi yang dilakukan oleh terduga, dan terhadap tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP,” Jelas AKP Tony Prawira.