Pengamat Sebut Jakarta Akan seperti New York

oleh -
Foto : Jawapos.com

Infowarta.com, JAKARTA – Penunjukan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara sebagai ibu kota negara yang baru bakal berdampak pada status Jakarta. Selama ini Jakarta menyandang status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI) sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 29/2007 tentang DKI Jakarta.

Ke depannya Jakarta akan menjadi kota bisnis. Perubahan status ini akan berdampak pada perundang-undangan. Menurut pengamat hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari, nantinya DPR akan mendapat pekerjaan baru untuk membahas UU DKI yang baru. UU itu bisa berupa revisi dari UU nomor 29/2007 yang mengatur status Jakarta. Di UU yang baru itu bisa disebutkan Jakarta sebagai kota bisnis dan Penajam Paser Utara-Kutai Kertanegara menjadi DKI.

“Perubahan stasus Jakarta bisa saja terdapat di aturan peralihan UU yang baru,” kata Feri Amsari kepada JawaPos.com, Senin (26/8/2019).

Sebagaimana pernyataan Presiden, ujar Feri, Jakarta direncanakan menjadi kota bisnis. Ke depannya Jakarta tetap menjadi provinsi yang khusus. Namun, kekhususannya diatur dalam UU Jakarta yang baru. Terutama dalam hal keistimewaan.

“Kalau jadi kota bisnis, Jakarta akan seperti New York nantinya,” imbuh Direktur Pusat Studi Konstitusi Unand itu.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan bahwa ibu kota negara dipindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kertanegara. Perpindahan ibu kota itu berdampak pada status Jakarta yang nantinya disiapkan sebagai kota bisnis.

Walau menjadi kota bisnis, pembangunan di Jakarta akan terus berlangsung dan dikembangkan.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengaku juga sudah bersurat ke DPR. Nantinya perpindahan ibu kota tersebut pemerintah akan menyampaikan dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU).

‎Untuk membangun ibu kota baru, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 571 triliun. Anggaran itu meliputi juga untuk arus urbanisasi. “Rencana Pemprov DKI untuk melakukan urbanisasi yang dianggarkan sebesar Rp 571 triliun, terus dijalankan dan pembahasan sudah pada level teknis dan siap dieksekusi,” ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan, walaupun pemerintah melakukan pemindahan ibu kota, Jakarta tetap memiliki fungsi sebagai pusat bisnis. Jakarta terus berjalan dalam bidang perekonomiannya.

“Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan terus dikembangkan menjadi kota bisnis, kota keuangan, pusat perdagangan, pusat jasa berskala regional dan global,” tutur eks wali kota Solo itu.

Sementara untuk di Kaltim, pemerintah menyiapkan lahan seluas 180 ribu hektare. Lahan tersebut merupakan aset pemerintah dan itu akan memudahkan untuk dilakukan pengembangan.(ifw)

Sumber : Jawapos.com