Pengedar Shabu Tak Berkutik Saat Di Cokok Polisi Di Warung Jalan Pusara.

oleh -

Infowarta.com, BAGANSIAPIAPI(DP)-Jajaran Sat Reskrim Polsek Bangko kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu sekaligus pengedar,Selasa (7/1) sekira pukul 23..30 WIB di Jalan Pusara 1 Bagan Punak Kecamatan Bangko Rohil.

Tersangka Miki Harjoni Alias Miki Bin Lano (27) beropesi sebagai buruh bangunan Jalan Pusara 1 Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Rohil ini tak berkutik saat ditangkap petugas di dalam salah satu warung jalan Pusara 1 Kelurahan Bagan Punak.

Demikian di Ungkapkan Kapolsek Bangko Kompol Saili Rais SH melalui Humas Polsek Bangko Bripka Puji Anton,Selasa (7/1/2020) melalui pesan Whatt Apps

“Pelaku di tangkap berdasarkan LP penyalahgunaan narkotika jenis shabu Nomor : LP/04.a/I/2020/Riau/Res Rohil/Sek Bangko, tanggal 08 Januari 2019.”Jelas Puji.

Sementara kronologis kejadian dan penangkapan terjadi pada,Selasa (7/1) sekira pukul 23.30 wib setelah mendapat informasi dari pelapor masyarakat yang dapat di percaya adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pusara 1 Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Rohil yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan informasi ini,selanjutnya anggota Opsnal Polsek Bangko yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Iptu D.Raja Putra Napitupulu,SIK,MM langsung beraksi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan di lengkapi sprint gas,sprint kap, sprint geledah badan dan tertutup lainnya.

Setelah melihat keberadaan Pelaku MH di TKP dengan ciri yang di sampaikan masyarakat lalu tanpa buang waktu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MH yang saat itu sedang duduk di dalam warung dan langsung melakukan penangkapan dilanjutkan dengan penggeledahan didalam warung tersebut dan benar ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah di temukan Barang Bukti berupa narkotika jenis shabu,Pelaku MH langsung di gelandang ke Polsek Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut.”Terang Puji Anton.

“Adapun Barang bukti yang diamankan diantaranya 4 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,1bungkus plastik bening kecil kosong,1bungkus plastik bening sedang kosong,1buah sendok terbuat dari plastik,1buah mancis,1unit HP Merk samsung warna putih beserta Uang sejumlah Rp.30.ribu yang di duga hasil penjualan narkoba jenis shabu.”Pungkas Puji.(ake)