Peras dan Ancam Penumpangnya Babak Belur, Sopir Taksi Online Dicokok Polisi

oleh -
Photo : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso,

Infowarta, – Kejahatan yang melibatkan oknum sopir taksi online masih saja terjadi. Kali ini, sopir salah satu taksi online berinisial AS (31) dicokok buntut memeras penumpangnya.

AS dicokok Jumat, (28/6/2019) siang, di rumah kakaknya di wilayah Ibu Kota. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, semua bermula saat korban hendak ke Apartemen Grenn Bay Pluit, Jakarta Utara dari Plaza Indonesia.

Korban pun memesan taksi online itu dan dapat AS sebagai sopirnya dengan mobil Suzuki Ignis.

“Tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancamannya sembilan tahun penjara,” kata Argo saat saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam perjalanan mengantar korban itu lah pelaku melancarkan aksinya. Pelaku mengancam akan menghabisi nyawa korban memakai senjata tajam jika tidak memberikan harta bendanya.

“Tersangka memukul bibir korban, leher belakang korban dan mengikat kedua pergelangan korban menggunakan tali sepatu,” ujarnya.

Korban babak belur dibuat pelaku. Selain satu giginya copot, leher bagian belakang bawah korban memar, akibat dipukul tersangka.

“Atas ancaman tersangka itu, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp4 juta. Uang itu diambil dari ATM Bank BCA Bulungan, Jakarta Selatan oleh korban bersama dengan tersangka AS,” kata dia.(***)

Sumber Viva.co.id