Pertanyakan Penyaluran Bantuan, Oknum Pegawai Dinsos dan Mahasiswa Bersitegang

oleh -

INFOWARTA.COM, Dumai – Puluhan anggota Aliansi Mahasiswa Dumai mewakili masyarakat Kota Dumai bersama awak media mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Dumai di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Dumai Timur, Selasa (12/5/2020).

Kedatangan para mahasiswa tersebut bermaksud menemui Kepala Dinas Sosial Hasan Basri untuk mendapatkan penjelasan perihal penyaluran bantuan kepada masyarakat karena terdampak wabah virus Corona di Kota Dumai.

Namun belum sempat bertemu dengan Kepala Dinas Sosial Hasan Basri , puluhan mahasiswa dan beberapa awak media mendapatkan perlakuan yang dinilai tidak menyenangkan dari salah-seorang oknum pegawai Dinsos, berinisial (S).

Mula-mula insiden ini saat oknum pegawai berinisial S mempersilakan mahasiswa masuk keruangan kepala Dinas Sosial. Namun dibatasinya hanya 3 orang saja. Hal ini diungkapkan S dengan alasan untuk menghindari terjadinya kerumunan dalam ruangan.

Mendengar hal tersebut Aliansi Mahasiswa bereaksi menolak. Penolakkan mahasiswa dikarenakan ucapan yang disampaikan oknum inisial S ini dinilai tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di dalam kantor tersebut. Terlihat beberapa pegawai Dinsos saat melayani masyarakat duduk berdampingan tanpa menghiraukan social distancing, atau jaga jarak seperti yang disebutkan S.

Tidak terima dengan ucapan mahasiswa, S membentak. Ia lalu mengatakan jika tidak mau mengikuti aturan jangan temui kepala dinas. Selain itu, S juga melarang wartawan mengambil foto dan mengatakan jangan mengambil foto sambil menunjuk kearah wajah wartawan yang tengah melakukan peliputan saat itu.

Mendengar hal tersebut sontak wartawan dan aliansi mahasiswa Dumai langsung mengejar dan meminta S untuk meminta maaf. Namun, S menolak permintaan pihak mahasiswa.

Menurut wartawan media Saber5.com, Rafi Chandra mengatakan, oknum pengawai dinsos memang terlihat arogan serta melarang saat kami yang awak media yang sedang meliput disana.

Ia melarang saat awak media mengambil gambar perisitwa saat mahasiswa bersitegang dengan oknum pengawai dinsis. “Penolakan ini mencederai profesi wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya seperti mencari, memperoleh, dan mengolah informasi untuk dipublikasikan kepada publik agar publik memperoleh informasi tepat, akurat, dan obyektif sebagaimana amanat UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.”katanya.

“Pegawai dinas Instansi manapun tidak boleh arogan seperti itu. Kita semua tahu, salah satu tugas pers dan media adalah memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat,” ungkapnya.

Salah-satunya kegiatan yang dilakukan oleh oknum aparat pemerintah, apalagi terkait bantuan ditengah pandemi Covid-19 yang menjadi harapan masyarakat, terutama masyarakat Kota Dumai. “Pelarangan peliputan terhadap wartawan ini tentu saja melanggar UU Pers,” tutur Rafi.

Dalam UU Pers tertuang jelas bahwa pelarangan terhadap peliputan wartawan bisa dipidana. Sebagaimana tertuang pada Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp.500 juta.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Dumai Hasan Basri saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, apa yang dilakukan oleh pegawainya ini diakibatkan pegawainya kelelahan menghadapi banyaknya masyarakat yang berdatangan ke Kantor Dinsos.

“Maklum saja pegawai saya berbuat seperti itu, karena pegawai kami bekerja ekstra sehingga kelelahan saat mencocokkan data penerima bantuan, terserah kawan- kawan saja mau dibawa kemana masalah ini,” ujar Hasan.(aam)