Polisi mengamankan 32 PMI ilegal di Dumai

oleh -

DUMAI (INFOWARTA.COM )-  Rabu (15/3) dini hari ,Satuan Reserse dan kriminal Polres Dumai menggerebek tempat yang diduga penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Dumai,. Polisi mengamankan 32 PMI ilegal di salah satu rumah di Jalan Merpati, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadan Efendi melalui Kanit Tipiter Polres Dumai Iptu Hendra Hutagaol membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 32 PMI ilegal di salah satu rumah di Kelurahaan Jaya Mukti. Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat sekitar di Jalan Merpati, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, yang selalu melihat banyak orang tak dikenal berada di satu rumah. ”Berangkat dari informasi tersebut Tim Opsnal Tipiter melakukan penyelidikan di kawasan atau rumah yang diduga sebagai tempat penampungan PMI ilegal,”sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, sekitar pukul 01.30 Rabu dini hari, Tim Opsnal Tipiter mendapati satu mobil yang baru saja menurunkan sejumlah orang yang diduga PMI Ilegal di rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan. Setelah memastikan hal tersebut, tambahnya, Tim Opsnal Tipiter berhasil mengamankan 32 PMI ilegal sekaligus mengamankan satu orang supir berinisial AS yang sudah ditetapkan tersangka. ”Jadi 32 PMI ilegal ini kami amankan di salah satu rumah di Jalan Merpati, Gang Sri Rahayu, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Ternyata 32 PMI ilegal ini baru saja pulang dari Malaysia setelah bekerja di Malaysia,”katanya.

ptu Hendra Hutagaol mengaku, berdasarkan keterangan para PMI ilegal ini, mereka sengaja dikumpulkan di suatu rumah sebelum dipulangkan ke kampung masing-masing, dan saat hendak pulang ke Indonesia mereka membayar sejumlah nominal yang bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp6juta kepada seseorang yang saat ini pihaknya jadikan DPO. Diterangkannya, 32 PMI ilegal yang terdiri dari 30 orang dewasa dan dua orang anak-anak ini, kebanyakan dari Aceh dan Medan, serta daerah lainnya. ”Sedangkan Supir AS yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, juga meminta sejumlah uang kepada para PMI ilegal per orang nya itu Rp150 ribu,”terangnya.

Dijelaskannya, kepada tersangka AS disangkakan Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. ”Untuk barang bukti yang kita amankan 22 Paspor dan satu unit mobil dan handphone, AS ini memang sudah menjadi DPO kami dengan kasus yang sama. Sedangkan 32 PMI ilegal dengan dua orang anak-anak ini kami serahkan ke BP2MI Dumai,”ucapnya.