Polisi Sebut 3 Tersangka Pemilik Senpi Rakitan Dihukum Seumur Hidup

oleh -

Infowarta, DUMAI – HA,ES dan JU terancam hukuman seumur hidup atas kepemilikan senjata api rakitan dengan amunisi kaliber 5,56 aktif. Demikian disampaikan Kapolres Dumai AKBP Restika PN saat gelar Press Rilis di Halamam Mapolres Dumai, Selasa (9/6/2019) siang.

Dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, senjata rakitan itu dipergunakan untuk memburu babi liar dikawasan hutan senepis areal PT Diamond Raya Timber, Kecamatan Sungai Sembilan.

Ketiganya diamankan oleh Polisi Sektor Wilayah Sungai Sembilan beberapa waktu lalu. Tepatnya ketiga tersangka ditangkap pada Ahad (30/6). Kata Kapolres didampingi Polsek Sungai Sembilan IPTU Iskandar.

”Mereka ditangkap setelah ada info terkait pemilikan senpi rakitan,”ujar Restika. Mantan Kapolres Siak itu juga menjelaskan senjata dirakitan oleh tersangka inisial HA lalu dijual kepada ES dan JU senilai 6juta rupiah.

Produksi rakitan HA dibuat secara otodidak. Dia telah merakit 3 senpi untuk dijual. Sementara butiran peluru kaliber 5,56 aktif dibeli dari seseorang berinisial T dengan jumlah 1kodinsenilai 600ribu rupiah. T diketahui merupakan warga sipil berdomisili sebagai warga Rohil.

”Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut dari mana asal muasal peluru ini,” sebut Kapolres.

Ada sebanyak 52 amunisi yang diamankan dari hasil pengembangan usai pengeledahan yang dilakukan dirumah salah satu tersangka.

”ya, ngakunya untuk memburu babi, tetapi perlu kami sampaikan, memiliki senjata api dengan mengusai amunisi aktif sangat membayakan orang lain, apalagi senjata api rakitan ini tidak ada izin, jika disalahgunakan sangat berakibat fatal. Hal ini tidak dibenarkan bagi para warga sipil menguasai Senpi. Jadi ketiga tersangka dikenakan pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, demgan ancaman seumur hidup, pungkas Kapolres mengakiri.

Sebelumnya, ketiga tersangka dibekuk Polisi. Informasi yang dirangkum menyebutkan pada saat penangkap satu dari tiga tersangka sempat melakukan perlawan dengan mengacungkan senjata kearah petugas.

Penangkapan itu berlangsung di Areal PT Diamond Raya Timber Sinepis RT 07 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Tersangka ditangkap tim Res Polsek Sungai Sembilan, di back up oleh personel Brimob yang tengah bertugas di kawasan PT Diamon.

Sempat terjadi tembakan peringatan, saat satu pelaku HA melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata rakitan ke arah polisi. Mengetahui kekuatan petugas berserta perlengkapan senjata personel siaga memberikan peringatan keras. Akhirnya pelaku goyang dan berpikir dua kali melawan dan menyerah diri.

Selain 3 Pucuk senjata api rakitan laras panjang yang ditemukan bersama amunisi aktif kaliber 5,56. Petugas juga mendapati 2 parang dan menyita dua ponsel tersangka. Ketiga tersangka bersama barang bukti langsung diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka merupakan warga Kampung Tengah RT 05 Kecamatan Sinaboi Kab Rohil. (Inf)