Polisi Tangkap Oknum Satpol PP Dumai, Miliki 3 Paket Sabu

oleh -
Ilustrasi foto

INFOWARTA.COM, Dumai – Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Dumai ditangkap Sat Res Narkoba Polres Dumai setelah diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Pria berinisial AH (40) itu diamankan polisi di Jalan Bintan, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Minggu 22 Maret 2020 sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Ryan Fajri mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat kalau di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba dan tim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka AH,” ujar AKP Rian, kepada wartawan.

Saat penangkapan tersangka AH sedang pangkas rambut, tak jauh dari kediamannya dan kita bawa ke rumah nya dan saat sampai di rumah kita lakukan pemeriksaaan.

Tiga paket kecil siap pakai berhasil ditemukan dari pemeriksaan. Selain itu petugas juga menemukan barang bukti lain seperangkat bong (alat hisap sabu).

“Kita masih dalami kasus ini, dan peran pelaku,” terangnya.

AH terancam UU/35/2009 tentang narkotika.(ifw)