Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 17 Sabu Berhasil Diamankan Bersama Seorang Kurir

oleh -

Infowarta.com, DUMAI – Polres Dumai berhasil mengagalkan upaya peredaran barang haram narkotika janis sabu sebanyak 17 kilogram jaringan Internasional, pada Jumat (25/06/2021) sekira pukul 12.30 WIB.

Selain mengamankan barang bukti 17 kilo sabu, Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai juga mengamankan satu tersangka inisial RP (48) warga Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

“Barang bukti 17 kilo sabu berhasil kami amankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mekar Sari RT 08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai pada Jumat (25/06/2021) sekira pukul 12.30 WIB.” Kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo dan Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Yoyok Iswandi SH, M.H, Selasa (29/06/2021) dalam keterangan Persnya di Mapolres Dumai.

Jajarannya juga mengamankan barang bukti 1 buah tas merk zebra warna hitam biru yang didalamnya berisikan 9 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas warna cream coklat yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tas ransel merk HP warna abu-abu, 1 unit handphone warna hitam, 1 unit handphone warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk warna coklat nopol BM 5458 HN serta buku tabungan.

Dijelaskannya, kronologis penangkapan, Senin (24/06/2021), Team Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga Narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut team Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, hingga pada hari jumat (25/06/2021) sekira pukul 08.00 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Namun tidak ditemukan barang bukti kemudian, sekitar pukul 12.30 wib dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor yang beralamat di Jalan Mekar Sari RT 08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur – Kota Dumai ditemukan didalam kamar barang bukti sabu seberat 17 kilo.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka mengaku bahwa ia di perintah oleh orang berinisial B untuk menjemput shabu kemudian diminta untuk menyerahkan Shabu tersebut kepada orang berinisial U yang masih DPO.

Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp 20 juta per kilo oleh B jika telah menjemput dan menyerahkan shabu kepada U.

Terakhir Kapolres mengungkapkan, Polres Dumai tidak henti-hentinya menangkap siapapun yang mencoba coba memasukkan narkoba di wilayah hukum Dumai.

“Genderang perang akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran narkoba di Dumai dan Indonesia pada umumnya untuk menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Terakhir Kapolres mengatakan bahwa tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (R)