Polres Seruyan Bekuk Pelaku Pembunuhan Disertai Pencurian

oleh -

Infowarta.com, Seruyan – Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono,SH.SIk.M.Si didampingi Wakapolres, Kasatreskrim dan Kasubbag Humas memimpin pelaksanaan Press Realese pengungkapan TP Pembunuhan disertai Pencurian Dengan Kekerasan, Senin (03/05/2021).

Pengungkapan kasus ini, bermula dari adanya kecurigaan istri korban Yuliana binti EPE (Alm) karena suaminya (korban) M. Abdul Aziz sulit dihubungi dan tidak pernah pulang sejak tanggal 26 Februari dan akhirnya melaporkan kepada Polsek Seruyan Tengah.

Selanjutnya Polsek Seruyan Tengah melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Seruyan dan Istri Korban membuat laporan resmi pada tgl 17 April 2021.

Satreskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memperoleh informasi bahwa sebelum dinyatakan hilang, korban bersama dua orang kawannya yaitu Hartono alias Geol dan Dede Rahman alias Dede.

Pada Sabtu 17 April 2021 anggota unit Resmob Res Seruyan yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Res Seruyan langsung melakukan koordinasi dengan Resmob Res Kotim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Goel yang berada di Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim  Kalimantan Tengah (kalteng). Dan tim langsung bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka dan berkat kerjasama yang baik pelaku dapat diamankan.

Didapat informasi bahwa tersangka Dede Herman kabur ke Kampungnya di Kabupaten Tasikmalaya, sedangkan mayat korban dibuang serta dikubur di daerah Pangkalan Pasir di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Sementara itu mobil korban jenis pick up telah dijual kepada Ano yang tinggal di daerah Ketapang dengan harga Rp.30 Juta.

Mendaptkan informasi itu Tim langsung bergerak mulai dari penangkapan terhadap tersangka Ano selaku penadah serta mobil pick up korban hingga menggali tempat dibuangnya korban di Kabupten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Setelah berhasil menemukan dan evakuasi jadad korban, tim langsung membawa korban ke RS Pangkalan Bun untuk diotopsi serta dikembalikan kepada keluraganya.

Selanjutnya, pada tanggal 24 April 2021 Tim menjemput tersangka Dede Herman di tempat persembunyiannya dibantu oleh Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kabupaten dan setelah berhasil langsung diamankan serta dibawa ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari Kasat Reskrim dan anggota serta kerjasama dengan Tim dari Polres Kotim, Polres Ketapang dan Polres Tasikmalaya dalam tempo 8 hari telah berhasil mengungkap tabir misteri yang dalam 24 hari dirasakan oleh keluarga korban.(Red)