Polsek Danau Sembuluh Sediakan Jalur Khusus Disabilitas

oleh -

Infowarta.com, Seruyan – Sebagaimana pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009  Tentang Pelayanan Publik yang menetapkan bahwa asas penyelenggaraan pelayanan publik harus mempertimbangkan kesamaan hak, perlakuan yang sama atau tidak diskriminatif.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, SH SIK MSi melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Tri Yanto SIP berinsiatif membuat fasilitas pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas.

“Diharapkan penyediaan sarana dan prasarana publik ini dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat khususnya dengan infrastruktur fasilitas publik yang responsif terhadap gender, penyandang disabilitas,” ungkap Kapolsek ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/02/2021) siang.

Dwi menjelaskan, sarana tambahan yang diberikan antara lain adanya jalur khusus dan ruang tunggu khusus bagi penyandang disabilitas serta pengutamaan pelayanan cepat dan tanggap.

“Pembuatan Sarpras ini sengaja didesain untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat yang datang ke sini. Disamping itu, dengan disediakannya layanan khusus tersebut sekaligus guna mewujudkan Polri yang Presisi bagi warga,” harapnya.(Red)