Remisi di HUT RI Ke 74, Tiga Warga Binaan Rutan Dumai Bebas

oleh -
Foto Jawapos/ seorang napi mendapatkan remisi pada HUT RI ke 74

Infowarta.com DUMAI – Dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-74 Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Dumai memberikan remisi terhadap 1064 narapidana, 404 di antaranya mendapat remisi 17 Agustus 2019

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan,” kata kepala Rutan Kelas II B Dumai Rendra Wardana, melalui Aldino, Sabtu (17/08/2019).

Aldino menjelaskan 1064 napi tersebut mendapatkan pemotongan masa pidana selama 1-6 bulan.

Adapun dari 1064 napi yang mendapapat remisi, 404 orang diantaranya adalah remisi 1 bulan, 96 orang, remisi 2 bulan, 88 orang mendapat remisi 3 bulan, 92 orang menerima remisi 4 bulan, 58 orang menerima remisi 5 bulan,70 orang dan remisi 6 bulan 0 (tidak ada) serta 3 orang lansung bebas dan mendapat menghirup udara segar.

“Revitalisasi pemasyarakatan menempatkan penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya pemulihan dan menurunnya angka residivis,” ujar Aldino

Selain itu sesuai data yang di prileh dari jumlah 1064 masyarakat binaan di lembaga pemasyarakatan Rutan Kelas II B Dumai.
322 Tahanan,teridiri 302 Pria,13 Wanita dan 7 orqng anak laki-laki.selain itu untk narapidana 742 Narapidana terdiri dari 704 orang Pria,dan 38 orang Wanita.(ckn /GN82/iwf)