Ridarmin : Pencopotan Ketua DPD Partai Golkar Dumai Dinilai Tidak Melalui Mekanisme Partai

oleh -
Keterangan Press oleh Penggurus DPD Patrai Golkar Kota Dumai

Infowarta.com, DUMAI – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Dumai menilai keputusan pemberhentian Timo Kibda yang di lakukan DPD Golkar Riau, sebagai Ketua DPD tidak sesuai mekanisme peraturan organisasi dan PDRT

Keputusan DPD Golkar Provinsi Riau yang mencopot Ketua DPD II Golkar Dumai Timo Kipda sudah dijatuhkan, namun sejumlah pengurus DPD Golkar Dumai masih mengakui Timo Kipda sebagai pimpinan Partai Golkar.

Sekretaris DPD Golkar Dumai DR Ridarmin didampingi Kasoroli Sinaga SH Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Dumai, Senin (23/9/2019) mengkritik surat keputusan dewan pimpinan daerah partai Golkar Provinsi Riau nomor KEP-416/DPD/Golkar-R/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019 yang menunjuk H Rizaldy sebagai Plt Ketua DPD Golkar Dumai menggantikan Timo Kipda.

“Kami menolak SK tentang pemberhentian saudara Timo Kipda dari jabatan ketua dewan pimpinan daerah Partai Golkar Kota Dumai dan penunjukan pelaksanaan tugas (Plt) ketua dewan pimpinan daerah Partai Golkar Kota Dumai masa bakti 2016 – 2020.” Tegasnya

Kami menuntut pencabutan SK tersebut karena tidak prosedural dan dinilai melanggar PDRT dan Peraturan Organisasi. Tambahnya

Terkait keluarnya SK pencopotannya tersebut, saudara Timo Kipda selaku Ketua DPD Golkar Dumai yang sah yang terpilih secara Aklamasi sudah mengajukan keberatan ke mahkamah partai.

“Surat keberatan sudah kami sampaikan ke mahkamah partai seminggu yang lalu, kami tetap menolak SK Plt yang di keluarkan DPD Partai Golkar Provinsi Riau, saat ini kami tengah menunggu petunjuk dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang masih dalam proses administratif. Kami berharap DPP menjalankan mekanisme dan petunjuk organisasi sesuai dengan Peraturan Organisasi dan PDPRT. Jika SK yang dikeluarkan DPD Golkar Provinsi Riau menyalahi aturan agar segera di cabut.” Pintanya

Dalam pertemuan itu, mereka juga mengatakan
komitmen tetap mendukung saudara Timo Kipda agar tetap menjalankan roda organisasi selama dalam proses.

“Kami minta Saudara Timo Kipda agar tetap menjalankan roda organisasi selama dalam proses.” harapnya

Lanjutnya, bahkan kami selaku pengurus DPD Partai Golkar Dumai tidak pernah menerima tembusan SK Plt “Seharusnya ada tembusan, baik ke kami maupun ke DPP.” Tegasnya

Informasi yang kami terima, terbitnya SK tersebut atas mosi tak percaya beberapa Pengurus Kecamatan (PK), namun ketika kami mempertanyakan prihal mosi tak percaya tersebut, H Rizaldy sebagai perpanjangan tangan pengurus DPD Golkar Riau tidak mampu menjawab. Kami menilai penerbitan SK Plt ada kejanggalan.

Dalam Peraturan Organisasi Nomor 15 /DPP/Golkar/VII/2017 penunjukan Plt harus melalui persetujuan DPD dan memalui Pleno terlebih dahulu.

Sebelum Pleno harus di bentuk tim investigasi tidak bisa semena-mena mengeluarkan SK Plt tanpa ada alasan yang jelas. Sebab, kata Ridarmin, saudara Timo Kipda terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua DPD Golkar Dumai.

“Jadi kami menolak SK tersebut dan masih mengakui Saudara Timo Kipda sebagai pimpinan DPD Partai Golkar Kota Dumai.” Pungkasnya

Hadir dalam keterangan pers Ketua PK Dumai Selatan Ali Syamsurizal, Ketua PK Dumai Kota Arahim, Wakil ketua bidang Tani dan Nelayan Ruli S.Sos, wakil ketua bidang kemenangan pemilu Hendra, Wakil ketua ke Rohanian H Wan Fahrizal Nur.

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Wakil ketua bidang pemuda dan olah raga, dan ketua bidang Pariwisata DPD Partai Golkar Dumai dan oengurus Partai Golkar lainnya.(ifw)