Rugikan 1,1 M, BC Musnahkan Barang Bukti

oleh -

INFOWARTA.COM, DUMAI – Barang hasil penindakan Petugas Bea Cukai Dumai yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN), dimusnahkan Kantor Bea dan Cukai Dumai, Kamis (10/12/2020)

Dihadiri dan disaksikan undangan dari Dandim Dumai, Polres Dumai, Danramil, KPKNL Dumai, PN Dumai, Lanal Dumai, Dinas Lingkungan Hidup Dumai, Kajari Dumai dan undangan lainnya.

Pemusnahan barang bukti dimusnahkan dengan cara di bakar, dipotong dan dipecahkan.

Fuad Fauzi menyampaikan, barang yang di musnahkan hari ini diantaranya, rokok berbagai merk sebanyak 58.196 slip, balpress 120 bale, pakaian bekas 194 karung, liquid Vape 218 botol.

Ikan teri 20 karton, handphone berbagai merk 21 unit, aksesoris handphone 50 pcs, makanan roti Apollo 40 karton, kosmetik 54 pack/pcs, sepatu bekas 20 pasang, kapal.kayu 1 unit, spare part mobil 12 pcs, bola golf 5 koli, minyak ikan 58 botol, dan barang campuran 18 koli.

“Pemusnahan ini merupakan pemusnahan barang milik negara dari penindakan oleh Bea Cukai Dumai tahun 2019 sampai dengan 2020,”ujar Fuad Fauzi, Kamis (10/12/2020)

Pemusnahan merupakan pelanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Lartas) saat importasinya, Melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai, serta Melanggar ketentuan Kepabeanan.

Kegiatan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) ini, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai atas nama Menteri Keuangan.

Penindakan yang dilakukan merupakan pelanggaran yang dilakukan dibidang kepabeanan yang melanggar UU No 17 Tahun 2006 dan penindakan atas rokok illegal, yang melanggar ketentuan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp.223.628.000, sementara total kerugian negara atas barang penindakan yang dimusnahkan sebagai berikut, Rokok sekitar Rp 1.111.107.813,68, Liquid Vape sekitar Rp 7.681.290, total potensi kerugian negara sekitar Rp.1.118.789.103,68.

Selain itu, harga rokok ilegal
dan vape ilegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya.

Peredaran barang barang bekas (pakaian bekas pakai, kosmetik, makanan) akan membahayakan masyarakat yang menggunakannya, baik dari segi keselamatan maupun ancaman kesehatan atas penggunaannya.

Pemusnahan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi Negara dan kalangan industri dari
masuk dan beredarnya barang barang ilegal. Tutupnya. (Ifw)