Sabu 7 Kg Dikendalikan Dari Lapas, Pasutri Terlibat

oleh -

INFOWARTA.COM, Dumai – Tim Opsnal Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Dumai, Kompol Alex Sandy Siregar berhasil mengamankan 7 Kg Narkotika jenis Sabu diduga asal Malaysia, beserta jaringan Narkoba yang dikendalikan dari Lapas Klas II A Gobah Pekanbaru.

Dalam pers release yang dilaksanakan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira pada Selasa (25/2/20) di Mapolres Dumai menjelaskan bahwa polisi sudah berbulan-bulan melalukan penyelidikan terhadap jaringan Narkoba jaringan lapas tersebut.

Penangkapan berawal pada Kamis (20/2/20) sekira pukul 17.00 WIB, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa nanti malam akan ada masuk Narkoba jenis sabu sabu dari seberang menuju pelabuhan tikus yang ada di daerah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Lalu sekira pukul 00.20 WIB, Tim berhasil mengidentifikasi kurir yang akan menjemput Sabu Sabu tersebut dan langsung dilakukan pengejaran. Petugas sempat terlibat kejar-kejaran dengan pelaku yang pada saat itu nengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna putih BM 2004 JT. Setibanya di Mundam, petugas berhasil menangkap pelaku. Dan didapati 7 paket besar Narkotika jenis Sabu di dalam sebuah tas rangsel hitam.

“Usai diamankan, petugas lantas melakukan interogasi. Dari hasil interogasi sementara, tersangka berinisial AH (27) mengaku bahwa ia bertindak atas perintah via telephone dari EP (27) seorang narapidana yang berada di Lapas Klas II A Gobah Pekanbaru, yang ditugaskan untuk menjemput barang bukti Sabu tersebut, yang kemudian Sabu tersebut akan dibawa ke Pekanbaru,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira.

Selain itu, istri Narapidana berinisial EP yang berinisial NT (29) juga terlibat dalam jaringan narkoba ini. Ia bertugas menghubungi AH bahwa nantinya akan ada seseorang lagi yang akan mengambil Sabu tersebut dari tangannya dengan perjanjian akan diberikan upah sebesar Rp.20 Juta Rupiah, yang sebelumnya baru di berikan melalui transfer ke bank BCA sebesar Rp.10 Juta Rupiah.

Barulah pada hari Jumat (21/2/20) sekira pukul 14.07 WIB kembali Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang berinisial A (28). Tersangka A bertugas mengambil Sabu dari tersanhka AH di TKP parkiran belakang Wisma Elit Jalan Ponegoro atau sekitaran Pasar Pulau Payung, Kelurahan Sukajadi, Kecamanatan Dumai Kota.

Hasil interogasi tersangka A, bahwa ia mendapatkan perintah via telepon dari EP dan NT yang merupakan pasangan suami istri pengendali Narkoba jaringan Lapas. Bahwa ia bertugas untuk menjemput dan mengambil Sabu dari tersangka AH dengan dijanjikan upah sebesar Rp 50 Juta Rupiah apa bila selanjutnya Sabu tersebut bisa di hantarkan ke Kota Pekanbaru.

Namun sebelumnya, ia telah menerima transferan uang sebesar Rp.2,5 Juta Rupiah ke bank CIMB sebagai modal untuk biaya kirim ke Pekanbaru tersebut.

Barulah pada hari Jumat (21/2/20) sekira pukul 23.00 WIB, Kepala Tim Khusu yakni Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar membagi personil menjadi 2 regu untuk mengejar Otak dari sindikat Narkoba.

Yakni pada Sabtu (22/2/20), Tim 1 dengan membawa tersangka berangkat ke Pekanbaru untuk menangkap pembeli Sabu yang terbaru atas perintah dari pelaku utama yakni Narapidana dari Lapas Klas II A Gobah Pekanbaru yakni EP yang saat ini masih menjalani sisa hukuman.

Namun sebelumnya, petugas berhasil mengamankan pembeli baru atau kurir di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di samping pagar Mesjid An Nur Kota Pekanbaru. Berinisial AP (29) bersama kekasihnya berinsial LS (22).

Sedangkan Tim 2 berangkat ke pulau Bengkalis untuk menangkap istri dari Narapidana EP yakni NT. Dan diwaktu yang hampir bersamaan, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berakamat di Desa Senggoro Kab Bengkalis.

Selanjutnya, sekira pukul 22.30 WIB Tim langsung berkoordinasi dengan Kepala Lapas kelas II A Kota Pekanbaru untuk memastikan tentang apakah ada seseorang Narapidana berinisial EP.

Usai dibenarkan oleh Kalapas, tim langsung menjemput pelaku. Dengan tergesa-gesa pelaku langsung membuang Handphone yang ia gunakan untuk berkomunikasi dengan para kurir ke dalam lubang kloset. Beruntung polisi berhasil mengambil Handphone tersebut dan telah dilakukan pemeriksaan.

“Dari keterangan sementara, bahwa otak pelaku yang neruoakan Narapidana di Lapas Klas II B Gobah Pekanbaru bersama istrinya, telah berhasil meloloskan barang haram tersebut sebanyak empat kali,” imbuh Kapolres Dumai.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ;

1). 7 (tujuh) Paket Besar diduga sabu-sabu (+/- 7kg)
2). 3 (tiga) Unit Sepeda Motor (Yamaha Aerox warna putih No. Pol BM 2004 JT, Honda Supra warna Hitam nopol BM 2413 HK, Yamaha MX warna Merah No. Pol BM 6363 HU)
3). 2 (dua) Lembar STNK Sepeda Motor (Yamaha Aerox dan Yamaha N-MAX)
4). 9 (sembilan) Unit HP jenis: 3 unit HP VIVO, 2 unit HP NOKIA, 1 unit HP ADVAN, 1 unit HP OPPO A5 dan 2 unit HP SAMSUNG
5). 3 (tiga) Lembar KTP
6). 8 (delapan) Lembar ATM
7). 1 (satu) Tas Ransel berwarna hitam-merah
8). 3 (tiga) Lembar Buku tabungan ( BCA, Britama, Mandiri)
9). 6 (Enam) Lembar Sim Card Telkomsel Loop
10). 3 (tiga) Lembar SIM (1bh sim A, 2bh simC)

Dalam melakukan pemberantasan Narkoba, dibutuhkan kerjasama berbagai pihak terutama peran serta masyarakat untuk melaporkan indikasi kegiatan peredaran narkoba dilingkungan masing-masing kepada pihak berwajib.

“Kami berharap masyarakat bisa menyampaikan informasi sekecil apapun, sehingga kita bisa segera mengamankan dam mengungkap baik peredaran maupun jalur yang digunakan untuk masuknya narkoba ke wilayah Indonesia melalui Kota Dumai,” pungkas AKBP Andri Ananta Yudhistira. (Vie)