Sat Reskrim Polsek Sinaboi,Tangkap Pelaku Karhutla Usai Bakar Lahan Seluas 1.5 Hektar

oleh -

Infowarta.com, SINABOI – Jajaran Sat Reskrim Polsek Sinaboi mengamankan pelaku Tindak Pidana pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sinaboi,Jumat (7/02/2020) sekira pukul 15.00 Wib.

Pelaku Zainal Lumban Toruan (ZLT) Bin Muller (Alm) tak berkutik saat diamankan petugas saat berada di lokasi kebakaran lahan miliknya yang akan di tanami pohon sawit dengan cara di bakar,hal ini sesuai dengan laporan Polisi No: LP/ 03 / A / II / 2020 /Riau/Res/Rohil/Sek Sinaboi, Jumat,07 Februari 2020.

Pelaku di amankan bersama barang bukti, diantaranya 01 Mancis Merk Olimpia warna Putih les Ungu,️05 batang kayu bekas bakaran

Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa,SIk,MH,melalui Kapolsek Sinaboi Evi Ermanto yang di konfirmasi Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan,Jumat (07/02) melalui pesan Whatt Shappnya.

“Hari ini,Kita berhasil mengamankan pelaku pembakaran lahan seluas 1.5 hektar yang akan di gunakan pelaku untuk menanam sawit.”Terang Joan.

Sementara untuk kronologi penangkapannya,sambung Joan lagi, terjadi pada,Jumat,(07/02) sekira pukul 07.30 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa sedang terjadi kebakaran hutan dan lahan di Gang Oncol Desa Kampung aman Kepenghuluan Sei Bakau KecamatanSinaboi Rohil.

Atas informasi tersebut lalu Unit Reskrim Polsek sinaboi beserta Personil Polsek Sinaboi yang di pimpin oleh Kapolsek Sinaboi AKP.Evi Ermanto langsung mengecek kebenaran informasi tersebut,setibanya di lokasi kebakaran hutan dan lahan didapati sebuah rumah yang telah dipastikan milik pelaku ZLT,kemudian Kapolsek beserta team langsung menemui pelaku ZLT dan langsung melakukan introgasi.

“Dari introgasi ini,pelaku ZLT mengakui telah melakukan pembakaran di lahan miliknya pada hari Rabu,(05/02) sekira Pukul 12.00 WIB,dengan tujuan untuk ditanam pohon kelapa sawit,tersangka ZLT juga mengakui cara membakar lahannya dengan cara menumpukkan batang,ranting dan daun kering di lahan milik nya,lalu di bakar dengan menggunakan mancis miliknya,namun sebelumnya pelaku ZLT terlebih dahulu mengambil rumput yang telah kering dan membakarnya kemudian di letakan di tumpukan kayu dan ranting yang telah ditumpuk tersebut hingga lahan yang terbakar meluas hingga lebih Kurang 1,5 Hektar dengan Titik Kordinat : N 2⁰12’11.6748″, E100⁰57’35
.892”.”Papar Kanit Joan.

“Selanjutnya atas perintah Kapolsek Sinaboi,pelaku beserta barang bukti langsung di amankan di Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut.”Terang Joan lagi.

Atas aksi pelaku ZLT ini,Kata Mantan Kanit Resk Polsek Rimba Melintang dan Polsek Pujud ini berharap dan menghimbau kepada seluruh masyarakat di Wilayah hukum Polsek Sinaboi untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan selalu menjaga tanah dan tanaman sawitnya dari kebakaran,jika masih melakukan pihaknya akan melakukan penegakan hukum.

“Kita himbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Sinaboi di minta untuk tidak membakar lahan dengan cara membakar, jika akan membuka lahan pertanian dan perkebunan,jika Kami akan melakukan upaya penegakan hukum untuk pelaku karlahut ini,dan tidak ada ampun bagi pelaku Karhutla ini.”Tegasnya.(ake)