Satlantas Polres Dumai Razia Pelaku Balap Liar

oleh -

INFOWARTA.COM, DUMAI – Satlantas Polres Dumai kembali menggelar penertiban balapan liar di Jembatan Pelindo Dumai, Senin (30/1) sore.

Melalui kegiatan itu, sebanyak 71 kendaraan diamankan pihak kepolisian bersama 107 orang yang dimintai keterangan terkait aksi balapan liar tersebut.

Dari 71 kendaraan yang diamankan, 20 kendaraan dipastikan ikut dalam balapan liar sementara sisanya diamankan berada di lokasi balapan baik menonton maupun pelanggaran lainnya.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yhudistira mengatakan aksi para pelanggaran lalulintas terutama aksi balapan liar di Kota Dumai ini ditindak tegas dengan memberikan sanksi denda maksimal serta melambatkan masa sidang sebagai efek jera kepada pelaku balapan liar.

“Pelanggaran lalulintas terutama penertiban balapan liar ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya aksi balapan liar dan sebagai upaya penertiban yang kita lakukan menindaklanjuti razia balapan liar yang kita lakukan sebelumnya yang dinilai belum optimal,”ujarnya.

Kapolres mengatakan, masih banyak masyarakat pengguna jalan, khususnya anak anak yang berkendara tanpa menggunakan SIM dan membawa motor secara ugal ugalan dan melakukan balapan liar.

“Sebelum melakukan razia kita juga mengabadikan dalam bentuk video kegiatan balapan liar yang dilakukan oleh pengendara sebelum dilakukan razia yang nantinya sebagai barang bukti dalam persidangan untuk memberikan mereka hukuman maksimal saat persidangan,” terang Kapolres.

Terhadap mereka yang kita amankan akan kita terapkan pasal 115 undang undang nomor 22 tahun 2009 dengan denda maksimal sebesar Rp3 juta. Sementara bagi penonton atau masyarakat yang kita amankan saat razia namun tidak mengikuti razia akan kita jerat dengan pasal 106 tentang parkir di badan jalan dengan denda Rp 250 ribu, tegas Kapolres.

“Saat melakukan pengamanan balapan liar ini 70 persen diantaranya adalah anak dibawah umur dan kita sangat menyayangkannya,” Tutup Kapolres.(ifw/rl)