Satlantas Polres Kobar Tindak Pengendara Menggunakan Knalpot Brong

oleh -

Infowarta.com, Kobar – Guna menciptakan situasi yang aman dan nyaman, terutama saat berlalu-lintas, Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng terus melakukan penindakan terhadap pengendara pengguna Knalpot Brong baik itu roda empat maupun roda dua atau sepeda motor.

Seperti halnya yang dilakukan pada Personel Patroli Roda dua Satlantas Polres Kobar pagi ini sabtu (23/04/2022) Aipda slamet trianto, menindak dengan memberikan Surat Tilang kepada pengendara sepeda motor yang tertangkap tangan telah menggunakan knalpot brong.

Penindakan langsung dilakukan di pinggir jalan pada saat personel patroli melihat pelanggar berjalan mengendarai kendaraannya di jalan raya dengan menggunakan Kanpot Brong, setelah diperiksa surat-suratnya petugas patroli memberikan Surat Tilang dan mengamankan motornya atau motor dibawa ke Kantor Satlantas Polres Kobar di Jalan HM. Rafii, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar.

“Meskipun surat-surat si pelanggar lengkap, tetapi sengaja yang kami amankan sebagai barang bukti tilang kendaraannya, tujuannya agar pada saat kembali mengambil Sepeda Motornya, Knalpotnya terlebih dahulu harus diganti dengan Knalpot Standart Pabrik langsung di Kantor Lantas,” tutur Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri H. STK SIK. (Red)