Satpol PP Dumai, Gandeng Kejari Dumai, Sosialisasikan Peraturan Ini Kepada Pengusaha Pariwisata.

oleh -

Infowarta.com, Dumai- Dalam rangka pencegahan terjadinya perbuatan asusila di tempat usaha, Satpol PP Dumai adakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Peraturan Walikota Dumai Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kota Dumai dihadapan pemilik pelaku usaha perhotelan, wisma dan lain-lain, disalah satu hotel di Dumai, kamis (1/10/2023)

Kepala Satpol PP Dumai Yuda Pratama Putra, S.Stp dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan kepada para pelaku usaha agar tidak ada lagi anak dibawah umur menginap di Hotel dan melakukan perbuatan asusila.

“Belakangan ini banyak kita temukan anak dibawah umur terjaring razia saat menginap di hotel ataupun wisma, hal ini sangat mengkhawatirkan, maka dari itu melalui sosialisasi yang kami laksanakan dengan menggandeng Kejari Dumai, Polres Dumai, dan DPPA Kota Dumai ini kami berharap tidak ada lagi hotel, wisma dan kostsan yang menerima anak dibawah umur untuk menginap untuk mencegah terjadinya perbuatan asusila dan kami juga berharap pelaku usaha sebagai mitra kami dapat mewujudkan Kota Dumai yang Idaman dan bebas dari asusila. Apabila ada oknum Satpol PP yang bermain/nakal dilapangan, sampaikan kepada saya dan akan saya tindak tegas!. ”

Adapun narasumber/pemateri dalam sosialisasi tersebut ialah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto, SH, MHLi diwakili oleh Kasi Intel Abu Nawas, SH., MH., Hermawan (Polres Dumai) dan Kadis DPPA Kota Dumai Maini Asna, SKM, MSi.

Mewakili Kajari Dumai, Abu Nawas, S.H., M.H. dalam penyampaian materi menegaskan agar pelaku usaha perhotelan, wisma, kostsan dan lainnya lebih mawas diri dalam menerima orang yang menginap, jangan sampai ada lagi anak dibawah umur menginap di hotel atau wisma dan melakukan perbuatan asusila yang sudah meresahkan masyarakat Kota Dumai.

“Untuk mencegah perbuatan asusila yang semakin marak dilakukan di tempat usaha hotel dan wisma, saya mengingatkan kepada para pemilik usaha untuk lebih mawas diri dalam menerima tamu, minta KTP yang ingin menginap, jangan menerima anak dibawah umur untuk menginap jika tidak didampingi orang dewasa dan keluarganya” Tegas Abu.

Abu menambahkan para pemilik tempat usaha dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi lainnya yang diatur dalam Perda dan Undang-Undang perlindungan anak dan KUHP jika melakukan pembiaran atau menyediakan tempat untuk dilakukannya prostitusi/perbuatan asusila.

“Satpol PP Dumai berhak melakukan penyidikan dan penyegelan tempat usaha yang nakal berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Peraturan Walikota Dumai Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kota Dumai sedangkan bagi para pemilik usaha yang menjadi mucikari atau menyedikan fasilitas/tempat untuk melakukan prostitusi dapat sanksi pidana Pasal 296 dan 506 KUHP bahkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”. Tegas Abu.

Tak hanya perbuatan asusila, Abu juga berpesan kepada Satpol PP Dumai tidak hanya melakukan razia pada pemilik usaha perhotelan, wisma dan lainnya namun harus juga dilakukan bagi pedagang yang memakai badan jalan umum.

“Saya berpesan kepada Kepala Satpol PP Dumai, jangan hanya melakukan razia pada perhotelan, wisma dan tempat usaha lainnya namun juga harus melakukan razia bagi pedagang kaki lima yang berjualan memakai badan jalan umum karena ini juga mengganggu ketertiban umum.”

Menutup penyampaian materi, Abu berharap para pelaku usaha dapat bermitra dengan Pemerintah Kota Dumai dan Satpol PP Dumai untuk membasmi penyakit masyarakat dan asusila serta mewujudkan Kota Dumai yang Idaman.

“Mari bersama-sama kita cegah perbuatan asusila dan penyakit masyarakat (pekat) yang akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh anak dibawah umur ditempat usaha perhotelan, wisma, billiar, karaoke dan lainnya.”. Tutup Abu.(Uma)