Selain Tidak Miliki IMB, Terungkap Juga PT Bukara Belum Miliki Amdal

oleh -

INFOWARTA.COM, DUMAI – Masalah izin dan dokumen PT Bukara kini satu persatu mulai terbuka. PT Bukara yang sebelumnya mengklaim secara sepihak terkait telah mengantongi izin Dokumen Amdal telah terbantahkan oleh Instansi yang berwewenang.

Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Dumai, Satria Wibowo memastikan jika PT Bukara belum memiliki dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari pihaknya.

“Memang mereka pernah sidang Amdal, tapi dokumennya tidak bisa kami keluarkan,” tutur Satria Wibowo, Selasa (18/2/2020) kemarin kepada wartawan.

Ia mengatakan tidak bisa dikeluarkannya dokumen Amdal PT Bukara, karena kawasan mereka tidak masuk dalam kawasan Industri Dumai (KID). “Jadi saat mereka mengajukan, RTRW Dumai belum selesai, sampai saat ini belum ada pembahasan lagi,” sebutnya.

Bowo mengatakan pernyataan dari PT Bukara itu klaim sepihak, pasalnya dokumen Amdal memang belum pernah mengeluarkan Amdal. “Jadi intinya saat ini mereka belum ada Amdal,” terangnya.

Pernyataan Satria Wibowo ini membantah pernyataan dari Pimpinan PT Bukara Syahruna Badrun saat menemui massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Kota Dumai, Senin (17/2/2020) kemarin. Saat itu, Syahruna mengaku jika PT Bukara sudah memiliki dokumen Amdal. Diduga kuat pimpinan PT Bukara melakukan pembohongan kepada massa dari AMP Kota Dumai.

Memang saat audensi, massa meminta pihak perusahaan menunjukkan izin-izin yang lain seperti izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Amdal dan UKL-UPL serta izin pengelolaan limbah, pihak PT Bukara enggan menunjukkan.

Pimpinan PT Bukara Syahruna Badrun saat dikonfirmasi ulang terkait, pernyataan dari Dinas LHK Kota Dumai yang menyebutkan PT Bukara tidak memiliki dokumen Amdal tidak menjawab pertanyaan yang di ajukan Riau Pos. Pesan singkat yang ditinggalkan melalui WhatsApp juga tidak di baca.

Juru Bicara AMP Kota Dumai, Rahmad mengatakan jika benar pernyataan dari Dinas LHK Kota Dumai tersebut terkait PT Bukara tidak memiliki Amdal itu artinya PT Bukara sudah melakukan pembohongan publik. “Mereka menyatakan tidak hanya depan kami, tapi didepan polisi, mereka kalau seperti itu melakukan pembohongan,” sebutnya.

Ia mengatakan terkait IMB pihaknya sudah melayangkan surat kepada DPMPTSP Kota untuk menindaklanjuti, sedangkan untuk Amdal nantinya pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait. “Ini tidak bisa di biarkan,” tutupnya.(***)