INFOWARTA.COM, Padang Lawas Utara– Sengketa lahan antara masyarakat Desa Simangambat Julu dan PT. Wenorejo Perdana terus bergulir. Untuk mencari solusi yang adil, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Forkopimda dan jajaran pemerintah setempat turun langsung ke lokasi guna melakukan verifikasi lapangan. Dalam kunjungan ini, mereka mengadakan rapat terbuka serta meninjau langsung lahan yang menjadi obyek sengketa.
Hadir dalam kunjungan tersebut, Sahat M. Lumban Raja dari KSP, Sekda Paluta, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Kepala Balai Penetapan Kawasan Hutan Wilayah 1 Sumut, serta sejumlah pejabat lainnya. Selain melakukan pertemuan dengan masyarakat dan pihak terkait, rombongan juga turun langsung ke lima dusun di Desa Simangambat Julu, tempat lahan yang dipersengketakan berada.
Dalam tinjauan tersebut, terlihat bahwa di atas lahan sengketa sudah berdiri pemukiman warga, termasuk Sekolah Dasar Negeri yang telah beroperasi dan melayani masyarakat setempat. Hal ini menambah dimensi baru dalam konflik agraria ini, karena lahan tersebut sudah lama menjadi bagian dari kehidupan warga desa.
Kepala Desa Simangambat Julu, Haji Muhammad Nasution, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Staf Presiden dan pemerintah daerah atas perhatian yang diberikan. Ia berharap masalah sengketa ini dapat segera terselesaikan secara adil. “Kami sangat berharap kepada Kantor Staf Presiden dan Pemda agar bisa menyelesaikan permasalahan sengketa lahan ini dengan baik,” ucapnya.
Sahat Lumban Raja dari KSP menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya mencari solusi yang terbaik. “Kami akan mendorong pihak perusahaan dan masyarakat untuk menemukan jalan tengah agar sengketa ini bisa diselesaikan secara damai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dari pihak TNI dan Polri, perwakilan yang hadir juga menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi selama proses penyelesaian berlangsung. “Kami meminta masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Percayakan penyelesaian sengketa ini kepada pemerintah dan pihak terkait,” ujar perwakilan dari Danramil 05 PB.
Sementara itu, Sekda Paluta, Makmur Harahap, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan rapat bersama Forkopimda untuk membahas solusi terbaik. “Kami akan terus berupaya mencari jalan keluar yang menguntungkan semua pihak, dan berharap masalah ini segera terselesaikan,” katanya.
Perwakilan masyarakat, Syahrul Ritonga, Ketua Kelompok Tani Desa Simangambat Julu, menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan telah dikelola oleh masyarakat sejak tahun 1994. Namun, pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan hutan berdasarkan keputusan pengadilan. “Kami telah menggarap lahan ini selama bertahun-tahun, dan saat ini masih ada proses hukum yang berjalan terkait sengketa ini,” ujarnya.
Pihak perusahaan sendiri mengacu pada Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka miliki sebagai dasar klaim atas lahan tersebut. Namun, masyarakat menegaskan bahwa lahan tersebut adalah sumber penghidupan mereka dan berharap agar ada solusi yang adil dari pemerintah.
Dengan adanya tinjauan langsung ke lokasi, baik pihak pemerintah maupun masyarakat berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan proses hukum yang adil. Sengketa ini diharapkan bisa mencapai titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. (RFC)