Setahun Kabur, Tersangka Penyeludupan Manusia Ditangkap

oleh -

Infowarta.com, DUMAI – Tengku Said Saleh alias Saleh tersangka perkara penyeludupan manusia (Human Trafficking) yang kabur setahun lalu akhirnya mengakiri pelariannya setelah diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Rabu (30/10/2019) sekira pukul 11.00 WIB.

Penangkap Saleh yang berlangsung di Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. Sempat terjadi perlawanan, namun berhasil dikendalikan petugas. Saleh tercatat sebagai DPO sejak setahun silam harus pasrah dan tak berkutik.

“Penangkapan terhadap terpidana Tengku Said Saleh sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan tuntutan Kejari Dumai dengan hukuman 5 tahun penjara terhadap terpidana ini,” Kata Kajari Dumai Mat Perang Yusuf melalui Kasi Pidum Kejari Dumai, Yunius Zega, kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).

ditambahkan Zega, mereka telah mendapatkan informasi keberadaan Saleh lalu menyusul penangkapan ke lokasi tempat terpidana berada.

“Tiba di TKP, terpidana langsung kita amankan. Terpidana sempat melakukan upaya perlawan, namun berkat uapaya petugas, dia tidak bisa berbuat banyak,” sebut Zega.

Saleh, dalam kasus penyeludupan manusia, ada tiga terpidana yaitu Saleh dan dua rekannya Jowel warga Bangladesh serta Adlis (50) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, September 2017 lalu.

“Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Dumai melakukan kasasi. Pada 17 Oktober 2018 Mahkamah Agung mengungatkan kasasi kita dengan putusan 5 tahun penjara terhadap terpidana Saleh dan rekannya,” jelasnya.

Untuk tindak lanjutnya, terpidana akan langsung diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai untuk menjalani masa hukumannya. Sementara dua terpidana lainnya masih dalam proses pihak Kejari Dumai.(icw/tim)