Tahanan Narkoba, Titipan Polisi Tewas di Rutan Selatpanjang

oleh -
Jenazah dipulangkan ke rumah duka, Tj. Samak, Rangsang, Kepulauan Meranti dengan ambulan laut milik Pemda, Foto RPG

Infowarta.com, MERANTI – Seorang tahanan Satnarkoba Polres kepulauan Meranti yang dititipkan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Selatpanjang, dibunuh, Sabtu (4/10/2020) pagi, mengalami kesulitan kepala.

Kepada wartawan , Sabtu (4/1/2020) siang, Kepala Cabang Rutan, Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Rio Khaidir, membenarkan tersingkirnya tahanan titipan yang berada di rutannya.

Menurut Rio, tanahan itu adalah Nizam alias Icam Papa (39), warga Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang baru saja dititipkan oleh Polres Meranti sebagai tersangka bukan kejahatan Narkoba.

Diceritakannya sakit kepala oleh almarhum terjadi sejak dititipkan ke pihaknya. “Dititipkan ke kami pada 23 Desember 2019 lalu. Memang sejak itu dia sering dianggap sakit kepala,” ungkapnya.

Namun, karena itu adalah pihak yang berhak mendapatkan titipan, maka pihak Cab Rutan tidak bisa mengambil keputusan penuh, tanpa melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

Setelah melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian, pada tanggal, 25, 26, 27 Desember 2019 pihak kepolisian sempat mendatangkan dokter untuk meminta pertanggungan almarhum. CT-Scan pada, Kamis, (31/12/2019) di RSUD Meranti.

Terbentur dengan padatnya jadwal dokter spesialis RSUD, diceritakan Rio, mulai CT-Scan ditunda hingga Sabtu (4/1/2020) ini. Belum sempat mendatangi RSUD, dibeberkan Rio, yang dirujuk sakitnya kumat parah.

“Pagi tadi mau ke RSUD, sebelum pergi sakitnya kumat. Trus kita antar ke RSUD. Setelah berangkat di RSUD, atau setelah tiba di RSUD? Saya juga belum dapat informasi,” katanya.

Saat mengkonfirmasi Kapolsek Rangsang Jony Rekmamora juga membenarkan hal yang sama. “Iya meninggal dunia, saat ini saya sedang mengikuti proses pemakaman di rumah duka,” katanya sekira Pukul 14.15 WIB. Sebagaimana dilansir Riaupos.

Ia juga tidak menyangkal saat penangkapan pada 19 Desember 2019 yang lalu dilakukan oleh jajarannya di lapangan dan penetapan almarhum sebagai tersangka.

Namun ia membantah, almarhum hanya tahan di Polsek hanya membahas satu hari, dan limpahkan ke Polres untuk melanjutkan ke proses penahanan.

Dari informasi yang diterima, pihak keluarga tidak menerima dan melakukan proses otopsi untuk melanjutkan proses ini untuk penegak hukum. Nizam. (Rpg/ifw)