Terapkan PPKM Darurat, Polres Seruyan Gelar Video Conference Bersama Polda Kalteng

oleh -

Infowarta.com, Seruyan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu sesuai dengan surat edaran nomor 443,1/107/Satgas covid-19 tentang peningkatan upaya penanganan corona virus disease 2019 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19 diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah,

Polres Seruyan bertempat di Pos Penyekatan Kabupaten Seruyan melaksanakan Video Conference bersama Polda Kalteng dalam rangka penerapan PPKM Darurat. Dalam rapat itu bertujuan membahas Pengendalian Penyebaran Virus Covid 19 di Wilayah Kalimantan Tengah serta untuk memantau kegiatan pos penyekatan di Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi mengatakan, diberlakukannya PPKM Darurat ini dikarenakan terjadi peningkatan kasus penyebaran virus covid-19 di Indonesia. Untuk itu Polda Kalimantan Tengah bersama Polres Jajaran menerapkan posko penyekatan dibeberapa titik. Posko penyekatan ini nantinya melakukan pengawasan dan pengendalian keluar masuknya masyarakat ke kota Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.

“Karena meningkatnya penyebaran Virus Covid 19 di Indonesia. Polda Kalteng bersama Polres Jajaran Menerapkan Posko Penyekatan dibeberapa titik, kegiatan penyekatan itu merupakan bentuk Pengawasan dan Pengendalian arus masuk orang dan kendaraan ke Kota Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan,” ujarnya.

Dengan demikian, kepada seluruh masyarakat yang hendak memasuki kota Kuala pembuang diharapkan membawa hasil tes Negatif Swab Antigen max 1×24 jam dan Negatif Swab PCR max 3×24 jam. (Red)