Terdakwa Pembunuhan Pemilik Salon Joy di Dumai, Dituntut 14 Tahun Penjara

oleh -

DUMAI – Terdakwa pembunuhan pemilik salon Joy, Joy Situmeang di Dumai, dituntut 14 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda tuntutan yang diketuai oleh Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu, hakim Al Farobi‎ ‎dan hakim anggota Edy, di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Selasa (7/6/2022).

Pada sidang tersebut, JPU Kejari Dumai, Agung Nugroho menuntut terdakwa Siagus Laoli, dengan tuntutan 14 tahun penjara.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak pidana umum (pidum) kejaksaan Dumai, Iwan Roy Carles melalui JPU Agung Nugroho, ‎mengungkapkan pada agenda pembacaan tuntutan pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Agung menjelaskan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya, perbuatan terdakwa terbilang sadis, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Joy meninggal, dan perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat.

“Atas beberapa hal tersebut, terdakwa kami tuntut 14 tahun penjara, berdasarkan pasal 338 KUHP‎,” katanya kepada Wartawan.

Saat ditanya apakah ada hal yang meringankan terdakwa, Agung mengaku, hal hal yang meringankan terdakwa Siagus adalah, terdakwa belum pernah di hukum dan terdakwa mengakui perbuatannya. Tutupnya.

Sebelumnyaa dalam pers rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid korban dan pelaku merupakan pasangan sesama jenis yang baru dua hari berkenalan melalui aplikasi Walla.

Ia menambahkan, pelaku merupakan warga Pekanbaru dan setelah berkenalan dengan korban, korban dan pelaku membuat janjian untuk bertemu di Kota Dumai, pada Sabtu (8/1/2022).

Dengan menggunakan travel, tambahnya, pelaku menuju ke Kota Dumai dan bertemu dengan korban. Setelah bertemu dimalam sabtu hari pelaku diajak korban untuk bertamu ke rumahnya untuk makan malam.

“Selesai makan korban mengajak pelaku kerumahnya, dan korban mengajak pelaku berhubungan badan dan korban meminta pelaku mau melakukan hubungan anal dengan kondisi korban bertindak sebagai laki laki, namun pelaku menolak ajakan korban,” terang Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, pemilik Joy Salon, dibunuh pada Minggu (9/1/2022) lalu sekitar Pukul 11.30 WIB dikediamannya Jalan Sidorejo Kota Dumai.

Kasus tersebut sempat membuat gempar masyarakat sekitar, pasalnya pemilik salon Joy tersebut ditemukan tak bernyawa dirumahnya dengan sembilan luka tusukan‎.

Pihak Polres Dumai, berhasil mengungkap kasus pembunuhan pemilik salon Joy kurang lebih 12 Jam dari peristiwa tersebut, Pelaku bernama Siagus Laoli warga Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara berhasil diamankan oleh King Hunter Reskrim Polres Duma pada Minggu (9/1/2022) Sekitar Pukul 23.00 di salah satu hotel di Pekanaru. (aap)