Tersandung Kasus Prostitusi, Artis PA Wajib Lapor

oleh -
Foto Net

Infowarta.com – Publik figur PA yang tersandung kasus dugaan prostitusi online dikenakan wajib lapor oleh polisi. Setidaknya, dalam seminggu sekali ia harus ke Polda Jatim untuk melakukan wajib lapor.

Upaya wajib lapor oleh PA ini diutarakan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leo M Sinambela. Ia menegaskan, PA akan dikenakan wajib lapor seminggu sekali.

“Iya kita kenakan wajib lapor seminggu sekali. Mulai pekan depan,” jelasnya, Senin (28/10/2019).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mendalami jaringan dari prostitusi online ini. Baik PA yang masih berstatus saksi maupun keterlibatan JL, sang muncikari. “Semua masih didalami,” tegasnya.

Ia mengaku, kasus ini masih ‘panjang’ untuk didalami penyidik. Apalagi, satu tersangka yang diduga sebagai muncikari juga belum tertangkap. Muncikari yang diyakini menjadi kunci masuk untuk menguak kasus ini lebih dalam, hingga kini masih diburu oleh polisi.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah kamar hotel di Kota Batu, Malang, Jawa Timur pada Jumat (25/10/2019) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi mendapat sepasang lelaki dan perempuan usai melakukan persetubuhan.

Si perempuan diketahui merupakan seorang publik figur berinisial PA. Sedangkan lelaki hidung belang diketahui berinisial JW. Selain kedua orang itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial JL yang diduga sebagai muncikari dari PA.

Sumber : Merdeka.com