Wako Tanggapi Surat Provinsi Terkait Revisi UMK Dumai

oleh -
Ket Foto : Walikota Dumai Zulkifli As saat kunjungan pasar

Infowarta.com, DUMAI – Pemerintah Provinsi Riau, Senin (18/11/2019) telah mengirimkan surat yang di tujukan kepada Walikota Dumai, Zulkifli As dan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai untuk segera merevisi Upah Minimum Kota (UMK) 2020 yang diusulkan sebesar Rp3,289.033, atau 5,47 persen.

Dimana, dalam surat dari Pemprov Riau tersebut, penetapan UMK kota Dumai tak berdasarkan PP 78 tahun 2015 yang seharusnya kenaikan UMK sebesar 8,51 persen atau Rp 3.383.83

Menanggapi hal tersebut, Walikota Dumai, H Zulkifli AS ketika di konfirmasi mengaku sudah mengetahui adanya surat dari Provinsi tersebut, terkait revisi UMK Dumai.

“Ya, saya sudah tahu, dan kita meminta kepada Dewan Pengupahan Kota (DPK) beserta pihak pihak terkait segera melakukan pembahasan ulang atau rapat sesuai aturan berlaku,” katanya, Selasa (19/11/2019), di Hotel Grand Zuri.

Dirinya menjelaskan, pihaknya akan segera dibahas ulang, sesuai surat dari Pemprov Riau tersebut hasilnya akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Mudah mudahan dalam beberapa hari ini sudah rampung untuk dibahas, sehingga bisa segera di sampaikan kembali ke Pemprov Riau,” imbuhnya. .

Sebelum turun surat keputusan Pemprov Riau terkait revisi UMK Dumai 2020, ratusan buruh yang tergabung dalam konfederasi Serikat buruh seluruh indonesia (KSBI), menggelar aksi demo kantor Disnakertrans, Senin (18/11/2019).

Dimana, Koordinator lapangan (Korlap) H Hasrizal mengungkapkan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di Dumai tak mengacu pada PP 78 tahun 2015, karena hanya menaikan sebesar 5,47 persen, sedangkan sesuai PP 78 tahun 2015 kenaikan tersebut 8, 51 persen.

‎”Kami meminta kepada pihak bersangkutan untuk menggelar rapat ulang guna tepenuhinya PP 78 tahun 2015‎ kenaikannya sebesar 8,51 persen,” imbuhnya.

Sementara, Sekretaris Disnakertras M.T. Parulian mengaku, dalam penetapan UMK Dumai, pihaknya sudah mengacu dengan PP 78 tahun 2015, dan berdasarkan dinamika hasil Rapat maka disetujuilah kenaikan UMK sebesar 5,47 persen.

Parulian yang juga anggota DPK Dumai menambahkan, UMK Dumai sudah di tandatangani walikota Dumai dan saat ini tengah di ajukan ke Provinsi guna meminta persetujuan Gubernur Riau.

Menurut Parulian, penetapan UMK Dumai 2020 sudah mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan. Hanya saja jumlah kenaikannya tidak berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja.

“Dalam Kepmen Naker besar kenaikan UMK sebesar 8,51 persen sementara UMK Dumai hanya naik sebesar 5,47 persen. Sementara KSBSI menuntut kenaikan sebesar 8,51 persen sesuai Kepmen,” tambahnya.

Diakuinya, tentunya dalam menaikkan UMK pihaknya, (DPK) sudah memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek seperti pertumbuhan ekonomi, nilai inflasi, harga kebutuhan pokok dan, upah minimum provinsi (UMP) dan aspek lainnya sesuai dengan PP 78 tahun 2015.

Di samping itu, tambahnya, penetapan UMK disetujui bersama oleh DPK, didalamnya ada 17 anggota terdiri dari unsur pengusaha, serikat buruh, unsur pemerintah dan perguruan tinggi.

“Memang saat rapat penetapan UMK Dumai 2020 perwakilan KSBSI Dumai walkout, mereka (KSBSI) tidak menandatangani berita acara penetapan UMK Dumai 2020,” Pungkasnya.(inf/tbn)