Warga Basilam Baru Bakal Pantau Keseharian Tiga Terdakwa Tipiring Pencurian TBS Sawit

oleh -

Infowarta.com, DUMAI- Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai, Jumat (10/1/2025) Hakim Tunggal Muhammad Tahir telah memutuskan dan mengadili Tiga terdakwa pidana ringan (Tipiring) pencurian tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit milik Asmin Situmeang yakni Arianto, Sutrisno dan Riki Sulaiman.

Pada sidang Tipiring dengan tiga terdakwa Arianto, Sutrisno dan Riki Sulaiman, Hakim Tunggal Muhammad Tahir mememutuskan dan mengadili, pertama Tiga terdakwa Arianto, Sutrisno, Riki Sulaiman telah Terbukti secara sah melakukan tidak pidana Pencurian ringan dengan barang bukti 230 Kg TBS Kelapa Sawit dan hasil penjualan sebesar Rp460.000.

Kedua menjatuhkan tiga terdakwa Pidana penjara masing-masing selama tiga bulan, ketiga menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ‎ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir

Ke empat menetapkan barang bukti sepeda motor yang digunakan terdakwa dirampas oleh negara, dan uang sebesar Rp460 ribu hasil penjualan 230 Kg TBS sawit dikembalikan oleh Asmin situmeang sebagai pemilik TBS sawit dan ke lima membebankan biaya perkara kepada para terdakwa sebesar Rp5000.

Menanggapi hasil putusan hakim terhadap tiga terdakwa pelaku Tipiring pencurian TBS Kelapa Sawit, Asmin Situmeang sebagai korban mengaku bahwa hasil putusan hakim harus dihormati dan pihaknya ingin para terdakwa tidak mengulangi perbuatannya.

“Memang ini kasus tipiring tapi Kami akan mengawasi para terdakwa apa lagi pencurian TBS sawit di Basilam Baru ini ‎menjadi perhatian kami bersama,” ungkapnya

Sementara, Ahmad fauzi Ketua RT 14 Basilam Baru yang juga sebagai saksi dalam persidangan Tipiring mengaku hasil putusan Hakim memang sudah sesuai namun pihaknya akan memantau keseharian para terdakwa ini.

“Kami akan pantau keseharian para terdakwa ini, kalau mereka mengulangi perbuatannya tentu akan segera kami laporkan kepada Polsek Sungai Sembilan,” tegasnya

Diakuinya tindakan para pelaku ini sudah meresahkan para petani Sawit di Basilam Baru kecamatan Sungai Sembilan, karena mereka melakukan perbuatannya berulang-ulang.

“Sudah sering masyarakat kehilangan TBS sawit bang, jadi resah ini tiga orang ini baru kedapatan, kami yakin masih ada pelaku lainnya, dan Kami akan Warga ‎Basilam akan terus pantau, memang sedikit yang dicurinya bang tapi sering ini lah yang membuat kami geram,” ungkapnya

Sebelumnya IPDA Ahmad Tambak Kanit Reskrim Sungai Sembilan mengaku bahwa hasil putusan sidang sudah susuai aturan Tipiring, dan pihaknya juga akan memantau para terdakwa ini.

“Kita terima putusan hakim, dan kepada tiga terdakwa ini jika mengulangi perbuatannya maka akan Kami tindak tidak lagi tipiring dan akan menjalani Sidang normal tidak lagi sidang Tipiring sesuai putusan Hakim,” tutupnya (uma)