Warga Mekarsari Minta Walikota Dumai Selesaikan Polemik Tanah Chevron

oleh -
Tanah Warga, Blok Rokan
Tanah salah seorang warga Kelurahan Mekarsari

INFOWARTA.com, Dumai-  Setelah 70 tahun Blok Rokan, Riau berproduksi dan dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia, tepatnya pada 8 Agustus 2021 kini diambil alih oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Sebelum proses peralihan kontrak tersebut PT. Pertamina Hulu Riau (PHR) mengganti pipa Chevron yang telah lama berproduksi, pergantian pipa tersebut sangat penting untuk menjaga produksi minyak.

Dalam proses pergantian pipa Chevron, sempat terjadi penghentian pekerjaan oleh masyarakat di tiga RT di kelurahan Mekarsari Kecamatan Dumai Selatan yang terdampak penggalian pipa, pasalnya masyarakat mengakui bahwa tanah yang di lalui pipa Chevron selama ini merupakan tanah warga, ini di buktikan dengan adanya surat tanah yang berbatasan langsung dengan jalan raya Gatot Subroto di pegang oleh masyarakat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan setiap tahunnya warga tetap membayar pajak tanah.

Ini diungkapkan oleh salah seorang warga Jalan Gatot Subroto Km 11 Kelurahan Mekarsari yang tidak ingin disebutkan namanya, S Mengatakan, “tanah ini sudah puluhan tahun kami tempati, bahkan surat nya sudah lama kami terbitkan sertifikatnya, tiap tahun kami bayar kan pajak nya, namun setelah adanya proyek pergantian pipa ini tanah kami malah di akui oleh pemerintah kota Dumai melalui Walikota Dumai H. Paisal sebagai tanah Chevron”. Ujar S

S juga menambahkan, jika tanah masyarakat diakui oleh pemerintah milik chevron, mengapa BPN bisa mengeluarkan sertifikat dan setiap tahunnya pajak tetap kami bayar?. Bahkan dengan adanya ungkapan dari pemerintah tersebut saat pergantian pipa oleh PT. Pertamina di tanah yang kami tempati hanya di berikan ganti rugi bangunan dan tanaman, tanah tidak di hitung.

Terungkapnya tanah warga di miliki juga oleh Chevron berdasarkan pertemuan yang di lakukan oleh pihak Pertagas, Pemerintah Kota Dumai, Kapolres dan Tiga RT di Kelurahan Mekarsari yang di lalui oleh pipa di kantor kecamatan Dumai Selatan beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut Walikota Dumai Paisal, menyebutkan bahwa kepemilikan tanah Chevron ini berdasarkan SK Gubernur tahun 1959, yang mengatakan bahwa tanah Chevron itu 75 meter dari kiri dan kanan badan jalan.

“Untuk masalah tanah memang tidak ada ganti ruginya, mau berantam sampai manapun kita akan tetap kalah, karena tanah itu sudah milik chevron berdasarkan SK Gubernur Riau tahun 1959 yang bunyinya 75 meter dari kiri dan kanan badan jalan merupakan milik chevron” ungkap Paisal.

Mendengar hal tersebut warga di tiga RT kelurahan Mekarsari merasa keberatan dan menganggap pemerintah Kota Dumai tidak mengakui surat hak milik bahkan sertifikat warga yang telah di terbitkan oleh instansi terkait pemerintah Kota Dumai itu sendiri.

Padahal menurut salah seorang warga Mekarsari yang juga tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, warga bukan tidak mendukung proyek nasional akan tetapi hak atas tanah warga yang selama ini telah di sertifikatkan di anggap tidak berlaku lagi oleh pemerintah kota Dumai sendiri sehingga menimbulkan keresahan warga di kemudian hari.

“Kita sangat mendukung berjalannya proyek Nasional, bahkan kita berharap dengan telah beralihnya Chevron ke Pertamina akan membawa dampak yang baik bagi perkembangan Kota Dumai, namun kita juga berharap Pemko Dumai bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan seadil-adilnya agar di kemudian hari anak cucu kami tidak lagi menanggung apa yang kami rasakan sekarang” tutupnya.