‎Maksimalkan PAD Kota Dumai, Dari PBB-P2 Kabid Penagihan Bapenda Dumai, Luncurkan TANJAK.

oleh -

Infowarta.com, DUMAI- Pajak merupakan sumber pendapatan yang sangat penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan daerah untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

 

 

 

Ide ini muncul karena adanya peningkatan kebutuhan pelayanan publik yang memadai serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan sarana dan prasarana yang layak.

 

 

Salah satu media peningkatan pendapatan daerah adalah melalui penerimaan pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terdapat Tujuh  kewenangan Pemerintah Daerah, atau  jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

 

Yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),  Pajak Reklame,  Pajak Air Tanah (PAT),  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet,  Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),  Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

 

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik.

 

 

Namun terdapat tantangan dalam mengoptimalkan pembayaran piutang pajak yaitu tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak masih rendah terutama PBB P2 di Kota Dumai.

 

 

Hal ini dapat dilihat dari jumlah piutang PBB-P2 yang meningkat dari tahun ke tahun, piutang pada tahun 2020 sebesar Rp. 104.712.468.782, piutang pada tahun 2021 sebesar Rp. 113.475.195.762, dan piutang pada tahun 2022 sebesar Rp. 122.542.461.828.

 

 

‎Untuk memaksimalkan, penerimaan PAD dari PBB P2 di kota Dumai, Kabid Penagihan Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Dumai,  Shadeq Muttaqien membuat inovasi Tim tagihan langsung pajak (Tanjak).

 

 

Shade‎q menerangkan, Tanjak ini dibuat pembayaran piutang pajak yaitu tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak masih rendah terutama PBB P2 di Kota Dumai.

 

 

Ia menambahkan, Tanjak sendiri terbentuk pada Juli 2023 lalu, dan telah bekerja sampai saat ini, dan terbukti dengan lokus di Kecamatan Dumai Timur, Tanjak berhasil menurunkan piutang, yang mana jumlah piutang di kecamatan Dumai Timur Rp.7.051.462.537, dengan menjalankan Tanjak ‎ piutang tertagih Rp705.824.198, dengan sisa piutang Rp6.345.638.339.

 

 

 

“Di Dumai Timur ini ada 6510 SPPT dan NOP tersampaikan 4864 NOP di 5 Kelurahan, jadi intinya Tanjak ini kita menagih dor to dor atau jemput bola dengan target meningkatkan pembayaran piutang PBB-P2,” pungkasnya. (Uma)