KSOP Larang Angkut Limbah, PT TPAC Tidak Patuhi Aturan

oleh -

Infowarta, DUMAI – Sejumlah pihak di Kota Dumai meminta PT TPAC, selaku pemenang tender handling transportation and processing limbah terkontaminasi minyak (COCS) PT Chevron Pacifik Indonesia, untuk mematuhi aturan transportasi limbah B3. Karena mereka mencurigai bahwa aktifitas transportasi dari beberapa daerah operasi PT CPI hingga loading ke kapal tongkang tidak memenuhi aturan yang berlaku.

Terkait ini,sebelumnya Kantor Syahbandar dan Otoritas Kepelabuhanan (KSOP) Kelas IA Dumai, pada tanggal 26 Juni 2019 lalu melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Koordinasi tersebut sehubungan dengan aktifitas loading tanah terkontaminasi explorasi minyak bumi atau COCS di Dermaga D Pelindo I Kuala Sungai Dumai. Tujuannya agar pelaksanaan pekerjaan transporter limbah yang sebelumnya melanggar ketentuan pengangkutan limbah B3 sebagaimana aturan berlaku, tidak terulang kembali.

Informasi yang berkembang, KSOP Dumai tidak akan memberikan ijin loading dan berlayar jika sejumlah syarat yang disepakati pada pertemuan yang menghadirkan pihak KSOP, TP TPAC dan DLHK Dumai. Ini karena KSOP Dumai tidak ingin menjadi pihak yang disalahkan jika terjadi pencemaran lingkungan akibat aktifitas bongkar muat limbah diduga beracun tersebut.

Salah satu poin terpenting pada pertemuan tersebut, baik KSOP maupun DLHK Dumai meminta agar PT TPAC memenuhi persyaratan pengangkutan limbah B3 sebagaimana aturan berlaku sebelum melakukan pengangkutan limbah B3 terkontaminasi minyak tersebut.

“Sesuai permintaan KSOP, semua pihak diharapkan ikut memantau. Apakah itu jenis limbah maupun proses pemuatan dan keamananya,” ujar sejumlah aktifis lingkungan.

Menurut mereka, untuk memastikan keamanan pengangkutan dan pemenuhan standar keselamatan lingkungan, diminta kepada PT TPAC untuk menyertakan surat keterangan,baik dari PT CPI maupun DLHK dimana lokasi limbah tersebut diangkut.

“Termasuk ijin dan standar truk pengangut serta jenis dan ijin kapal tongkangnya,” ujar mereka.

Untuk diketahui, eksplorasi minyak menghasilkan tiga jenis limbah B3. Tanah terkontaminasi, limbah sisa operasi,dan limbah sisa produksi. Tanah terkontaminasi merupakan sisa kegiatan yang mengandung bahan berbahaya/beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak/mencemarkan lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan manusia.

Pengangkutan dan pengolahan lebih lanjut limbah terkontaminasi tersebut dimenangkan oleh konsorsium TPAC. Terdiri dari PT Tenang jaya,PT Pria dan PT Adil utama. Ini sesuai kontrak CW 1497497 dengan pekerjaan handling transportasi dan processing limbah terkontaminasi minyak ( COCS ) dari pt Chevron Pasific Indonesia di Riau.

Aktifitas loading di pelabuhan Dumai yang sudah berlangsung sejak Februari lalu telah melakukan aktifitas sebanyak 5 kali. Diperkirakan masih ada 20 kali aktifitas lagi.

Selama ini,lokasi bongkar muat disinyalir kondisi lingkungan sekitar aktivitas berpotensi tercemar. Kapal tongkang yang digunakan sebagian diantaranya tidak seperti lazimnya kapal pengangkut limbah sebagaimana diisyaratkan undang-undang.Jika diguyur hujan bisa dipastikan air limpasan cocs akan meluber ke tanah sekitar bahkan masuk ke perairan. Juga tidak terlihat adanya oil boom sebagai salah satu syarat mengantisipasi tercemarnya perairan. (tim)