Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang-Barang Ilegal dalam Upaya Melindungi Ekonomi Nasional dan Penegakkan Hukum

oleh -

DUMAI, INFOWARTA.COM- Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai melaksanakan proses pemusnahan barang milik negara hasil penindakan dan penegahan bekerjasama dengan TNI,Polri, Kejaksaaan serta aparat hukum lainnya selama periode terbanyak pada tahun 2022 hingga Januari 2023. Kegiatan ini dilakukan di lapangan gudang tempat penimbunan pabeanan kantor Bea Cukai Dumai yang terletak di Jalan Datuk Laksamana No. 1, Kota Dumai, Selasa pagi (18/7).

Dalam upaya melindungi ekonomi nasional dan menegakkan hukum, Bea Cukai Dumai telah melakukan operasi dan pengawasan yang intensif. Sebagai hasil dari operasi tersebut, sejumlah barang ilegal dan terlarang berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Dumai. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah melanggar UU No. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Plh Kepala Kantor Bea Cukai Dumai,Tommy Hutomo mengungkapkan pentingnya pemusnahan barang-barang tersebut. “Proses pemusnahan barang milik negara hasil tangkapan ini merupakan tindakan yang sangat penting dalam rangka memastikan bahwa barang-barang ilegal dan terlarang tidak beredar di pasaran. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan ekonomi nasional,” ujarnya.

Pemusnahan barang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Bea Cukai Dumai. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman keras ilegal, pakaian bekas ilegal, dan barang-barang lainnya yang melanggar peraturan kepabeanan. Pemusnahan dilakukan dengan metode di bakar dan lindas menggunakan alat berat sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Proses pemusnahan, ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk perwakilan dari instansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum, dan media massa. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan transparansi dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penegakan hukum dan upaya pemberantasan penyelundupan.

Kantor Bea Cukai Dumai juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan perdagangan ilegal yang mereka temui. “Kami mengimbau masyarakat agar menjadi mata dan telinga yang berperan aktif dalam memberantas praktik perdagangan ilegal. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari barang-barang ilegal,” tambah Tommy.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang milik negara hasil tangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Selain itu Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai menunjukkan komitmennya dalam melindungi ekonomi nasional dan menjaga ketertiban dalam perdagangan internasional. (RF)