Ini Kata Pelindo Dumai Terkait Dugaan PT DPA Buang Limbah ke Laut

oleh -

INFOWARTA.COM, DUMAI- Baru-baru ini, perusahaan yang terletak di Jalan Bahtera di Kota Dumai, dalam area Cabang Pelindo I Dumai, menjadi topik hangat di bicarakan warga Kota Dumai.

Dugaan bahwa PT DPA membuang limbah ke laut juga menarik perhatian masyarakat ke Pelindo, karena perusahaan tersebut beroperasi dalam yurisdiksinya.

Awak media ini mencoba mengonfirmasi keberadaan perusahaan yang sedang dibicarakan saat ini.

Saat ditanyakan awak media GM Pelindo I Dumai, Jonatan Ginting, mengkonfirmasi bahwa PT Dumai Paricipta Abadi (PT DPA) memang berada di area Pelindo.

“Ya, itu di atas tanah Pelindo,” kata Jonatan G saat ditanya tentang isu tersebut melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/3).

Ketika ditanya tentang dugaan bahwa perusahaan telah membuang limbah ke laut, Jonatan Ginting menyatakan bahwa itu bukan tanggung jawab Pelindo.

Jonatan Ginting menyarankan media untuk menghubungi perusahaan terkait secara langsung.

“Lebih baik tanyakan langsung kepada DPA,” kata Jonatan G.

Jonatan Ginting melanjutkan dengan mengatakan bahwa Pelindo I Dumai hanya menyewakan tanah dan bahwa operasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab perusahaan.

“Operasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab DPA, kami hanya menyewakan tanah,” tambahnya.

Diketahui bahwa surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (KemenLHK) beredar, menyatakan bahwa perusahaan sebelumnya telah menerima sanksi administratif dari pemerintah.

Sanksi administratif wajib dinyatakan di Jakarta pada 30 Januari 2017, dengan No SK: 228/MenLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/1/2017.

Sementara itu, awak media ini juga mencoba mengkonfirmasi management dari PT DPA yang tengah menjadi perbincangan ini.

Namun, sangat disayangkan pihak Perusahaan belum memberikan tanggapan nya sama sekali, hingga artikel ini diterbitkan.

 

 

Sumber : SekilasRiau.com