Infowarta.com, DUMAI – Sebanyak 40 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke tanah air secara ilegal menggunakan jalur laut, berhasil diamankan oleh Lanal Dumai.
Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Koarmada I, mengamankan PMI Nonprosedural yang terdiri dari 32 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Pada Rabu (6/3/2024) sekira Pukul 05.35 WIB di Pantai Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Hal itu diungkapkan oleh Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, M.Tr. Hanla., M.M saat memimpin keterangan Pers di Mako Lanal Dumai, Rabu (6/3/2024).
Diamankannya 40 orang PMI Ilegal ini berawal, Pada hari Selasa (5/3/2024) sekira pukul 20.15 WIB Tim gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Koarmada I memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya info pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural melalui laut di perairan Rupat Kabupaten Bengkalis dan pesisir pantai Pelintung Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan melaksanakan briefing perencanaan, orgas dan penindakan lebih lanjut. Ungkap Danlanal.
Lanjutnya, Tim dibentuk dua tim yaitu Tim Laut berada di perairan Rupat dan Tim Darat berada di pesisir pantai Pelintung Kota Dumai. Kemudian Pada Selasa (5/3/2024) Pukul 21.30 WIB, Tim gabungan bergerak sesuai dengan sektor yang telah ditentukan.
Rabu (6/3/2024) Pukul 04.30 WIB Tim Laut menginfokan kepada Tim Darat adanya Speed perkecepatan tinggi melintas di perairan Rupat mengarah ke Pesisir Pelintung Dumai. Selanjutnya Tim Darat melaksanakan penyisiran, pemantauan dan pengintaian ke dalam hutan Sawit hingga ke bibir Pantai Pelintung Kota Dumai, dan Pukul 05.15 WIB Tim Darat menemukan diduga PMI Non Prosedural kembali dari Malaysia sebanyak 40 orang terdiri dari 32 orang laki-laki dan 8 perempuan yang sedang mengendap hutan bakau tepatnya di pinggir Pantai Pelintung Kota Dumai sedang menunggu mobil penjemput dan rencana akan dibawa ke Terminal kota Dumai.
Selanjutnya Tim gabungan mengamankan dan membawa 40 orang PMI Non Prosedural tersebut ke Lanal Dumai, untuk dilaksanakan pendataan, pengecekan barang bawaan dan pengecekan kesehatan.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilaksanakan bahwa ke 40 orang PMI non prosedural tersebut, diketahui mereka berangkat dari penampungan yang berlokasi di Kota Kajang Semenyih Malaysia dan menuju ke Speed Boat lebih kurang 2 jam perjalanan pada pukul 22.00 waktu Malaysia.
Pada Pukul 03.30 WIB sampai di Indonesia, Pelintung (Dumai/daratan Sumatera) menggunakan HSC (High Speed Craf) dengan kapasitas 3 mesin tempel ( 3 x 200 pk) yang diawaki oleh 2 orang ABK.
Dan masing-masing PMI tersebut harus membayar ongkos sebesar Rp. 4.000.000 s.d Rp. 5.000.000,- (Kurs Rupiah) kurs Malaysia 1.600 Ringgit, dan setelah dipantai para PMI juga harus membayar agen pantai di Indonesia Rp.100.000/orang.
Mayoritas PMI tersebut berasal dari Aceh dan Medan alasan memilih jalur ilegal untuk kembali ke Indonesia dikarenakan paspor yang sudah mati dan mahalnya biaya untuk kepengurusan perpanjangan ijin tinggal (Permid).
Hasil pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap barang bawaan, tidak ditemukan benda-benda terlarang (Narkoba dan sejenisnya) dan seluruh PMI dalam kondisi sehat, selanjutnya ke 40 orang PMI non prosedural yang kembali dari Malaysia menuju Indonesia akan diserahkan kepada pihak P4MI Dumai untuk proses lebih lanjut. Barang bukti Paspor 27, KTP 34 dan Hp 50 Unit.
“Keberhasilan TNI AL dalam mengamankan 40 orang PMI Non Prosedural ini merupakan salah satu bentuk kesiapan dan kesiapsiagaan TNI AL dalam menghadapi berbagai ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kerjanya hal tersebut sesuai instruksi dari Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali.” Pungkas Danlanal.
Selanjutnya, seluruh PMI non prosedural diserahkan ke P4MI, selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Sementara, Dianta, Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Dumai mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirjen terkait upaya pemberian efek jera kepada PMI non prosedural.
“Kami sangat apresiasi apa yang telah dilakukan oleh Lanal Dumai yaitu berhasil mengamankan sebanyak 40 PMI non prosedural yang kembali dari Malaysia menuju Indonesia masuk melalui Perairan yang ada di Kabupaten Bengkalis dan Dumai,” katanya.
Selanjutnya, kami Imigrasi Dumai akan mendata paspor tersebut , akan kita ajukan ke Dirjen yaitu sanksi administrasi penangguhan pembuatan paspor yang telah mati sebagai efek jera.
Hadir juga dalam konferensi pers kepala Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai. (Vie)