Marah Terkait Ganti Rugi Tanah, Warga Blokir Jalan

oleh -

INFOWARTA.COM, DUMAI – Warga di tiga RT Kelurahan Mekarsari, Kota Dumai, Riau memblokir jalan dan melarang alat berat masuk serta menghentikan pekerja PT Perusahaan Gas Nasional (PGN), yang sedang memasang pipa gas.

Pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga tersebut, terkait masalah ganti rugi tanah yang tidak dibayar serta pemberian uang sagu hati oleh perusahaan tidak adil dan terkesan pilih kasih. Hingga kini, warga masih tetap melakukan pemblokiran jalan, sampai tuntutan mereka dipenuhi, karena tanah yang dilalui oleh pipa gas PT PGN merupakan tanah milik warga bukan milik pemerintah.

Aksi pemblokiran ini, juga membuat alat berat dari perusahaan tidak bisa masuk, karena sejumlah jalan masuk ke lokasi pengerjaan pipa gas telah diblokir warga dengan menggunakan drum dan pagar kayu. sehingga semua akses jalan masuk untuk pengerjaan pipa gas, saat ini tidak bisa dilewati dan semua pekerja dari perusahanpun tak bisa beraktifitas.

Menurut warga, aksi pemblokiran ini dilakukan karena, pihak perusahaan dari PGN terkesan cuek dan tidak peduli sama sekali dengan tuntutannya, warga tiga RT kelurahan Mekarsari ini menuntut ganti rugi tanah dan bangunan serta tanaman mereka yang jadi korban proyek pembangunan pipa gas ini belum ada sama sekali ganti ruginya.

Menurut salah seorang warga di rt 11, Rosmaneli mengatakan, perusahaan hanya memberi uang sagu hati untuk merobohkan bangunan, serta tanaman sebagai pengganti ganti rugi, namun warga kesal karena sagu hati ini dianggap tidak sesuai dengan bangunan dan tempat usaha yang harus dirobohkan warga dan tidak ada keadilan dalam pemberian sagu hati.

“Kami tidak pernah mendapatkan ganti rugi, yang kami terima hanya sagu hati, itupun yang kami terima tidak sesuai dengan bangunan yang harus kami robohkan, usaha kami pun harus tutup selama pengerjaan penanaman pipa minyak dan gas ini, jadi kami mau makan apa,” ungkap Neli.

Bahkan menurut warga, salah seorang oknum karyawan perusahaan mengancam warga yang menutup jalan, akan mendatangkan aparat tanpa seragam untuk membungkam warga yang melawan.

Sementara itu Lurah Mekarsari, Aldi Lubis terkait masalah ini, justru membenarkan bahwa kepemilikan tanah yang dialiri oleh pipa gas merupakan tanah warga, karena warga memiliki bukti lengkap seperti surat tanah. lurah meminta pihak perusahaan agar menyelesaikan masalah ini dengan warga sesuai fakta yang ada.

“Kelurahan hingga saat ini belum menerima bukti surat kepemilikan tanah dari chevron, yang jelas masyarakat punya bukti surat tanah yang langsung berbatasan dengan jalan gatot subroto”. ujar aldi

Hingga kini, masyarakat di tiga RT kelurahan Mekarsari masih menunggu tindak lanjut dari perusahaan, sementara itu warga masih tetap melakukan pemblokiran jalan sebelum mendapatkan jawaban pasti soal ganti rugi tanah dan usaha warga tutup dampak dari pengerjaan penanaman pipa.(aam)