Simpan Sabu, Pria Paruh Baya Dibekuk Polres Seruyan

oleh -

Infowarta.com, Seruyan – Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Andri Wicaksono, menggelar Press Release terkait pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan, pada Kamis (29/07/2021).

Press Release bertempat di Lobby Mapolres Seruyan yang di hadiri Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, Kasubag Humas AKP I Gede S, Kasat Resnarkoba Ipda Andri Wicaksono dan anggota Resnarkoba serta beberapa awak media.

Kapolres Seruyan menjelaskan penangkapan penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Ipda Andri Wicaksono, kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di rumah Syahrudin di Desa Sembuluh I Rt 006 Rw 002 Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng

dimana pria berinisial S Alias UB (56) tahun, pekerjaan Petani, beralamat diDesa Sembuluh I. Danau Sembuluh Kabupaten  Seruyan Provinsi Kalteng.

Kejadian bermula dimana Satuan Reserse Narkoba polres Seruyan menerima informasi dari masyarakat kalau di Rumah pria berinisial S alias UB (56) tahun yang Beralamat di Desa Sembuluh I  sering terjadi transaksi Narkoba sehingga Sat Resnarkoba menuju alamat yang dimaksud dan melakukan pengintaian. Dan saat melihat S (56) Tahun yang berada dalam rumah, lalu Anggota Satresnarko Polres Seruyan langsung menunjukan Surat Perintah Tugas dan melakukan penggeledah dan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 47 bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor, Bruto 12,04 gram, 47 potongan sedotan, 1 pak plastik klip bening kosong, 3 bendel plastik klip bening kosong, 1 buah plastik klip kosong, 1  buah plastik klip besar kosong, 3  buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, uang tunai sebesar Rp 450.000, 1  buah timbangan yang bertuliskan Brifit warna hitam hijau, 1  dompet warna hitam, 1  buah kantong plastik warna hitam, 1 buah celana pendek warna Cream yang bertuliskan distroid, 1 buah handphone nokia warna biru.

Diakhir press release, Kapolres Seruyan mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar bersama- sama memberantas narkoba karena narkoba adalah musuh bersama. “Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seruyan jangan sekali-kali pakai narkoba, mari bersama-sama perangi narkoba dan mari hidup sehat tanpa narkoba,” ungkap Kapolres Seruyan. (Red)