Ternyata di 2024, Polres Dumai, Telah Ungkap Dua Kasus Karhutla Dengan Dua Tersangka

oleh -

infowarta.com, DUMAI – Bertindak tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, sepanjang tahun 2024, ternyata Polres Dumai, berhasil mengungkap dua kasus Karhutla dengan dua tersangka.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton melalui
Kanit Unit II Tipidter Satreskrim Polres Dumai, IPDA Gery Barloy Pangestu mengungkapkan, bahwa sepanjang 2024, mulai Januari hingga Maret ‎pihaknya berhasil mengungkap dua kasus Karhutla dengan dua Tersangka.

“Dua Tersangka yang ber‎hasil kami amankan yakni, RH tersangka Karhutla dengan Tempat kejadian perkara (TKP) kecamatan Dumai Selatan, sedangkan Tersangka RS untuk TKP kecamatan Sungai Sembilan,” katanya, Kamis (14/3/2024).

IPDA Gery menjelaskan, dua tersangka ini diamankan karena dengan sengaja membakar lahan milik mereka dengan dalih membersihkan kebun mereka.

“Jadi ‎kedua tersangka ini modusnya secara sengaja membersihkan lahan ataupun membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga menyebabkan terjadinya Karhutla,” imbuhnya.

Lebihlanjutdijelaskanya, kepada kedua tersangka RH dan RS disangka kan dengan Pasal 187 KUHPidana dan junto pasal 188 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

IPDA Gery mengimbau kepada masyarakat khususnya Kota Dumai, untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan.

“Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai akan menindak tegas pelaku yang mengakibatkan Karhutla,” tegasnya

Sebelumnya, Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton menegaskan, bahwa terkait karhutla yang terjadi di kota Dumai, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran dan juga pelakunya.

“Saya sudah perintahkan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan terkait Karhutla yang terjadi kota Dumai,” tegasnya.

AKBP Dhovan tak henti-hentinya menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan.

“Jadi jangan membersihkan apalagi membuka lahan dengan membakar. Karena Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai akan menindak tegas pelaku yang mengakibatkan Karhutla,” imbuhnya

Diakuinya, bahwa Polres Dumai beserta Polsek Jajaran gencar memasang himbauan berupa spanduk dan baliho untuk tidak membuka ataupun membersihkan lahan disetiap Kelurahan dan wilayah rawan Karhutla se-Kota Dumai.

“‎Mari bersama saling menjaga, karena Karhutla sangat merugikan banyak orang, ingat pelaku karhutla akan ada pidananya, jadi mari bersama kita mencegah terjadinya Karhutla,” tutupnya (uma)