Kebakaran Lahan mayoritas Milik Masyarakat

oleh -
Foto ilustrasi

Infowartwa.com, DUMAI – Sejak awal Januari hingga akhir September 2019 tercacat ada sekitar 342 hektar lahan yang terbakar. Semua lahan terbakar tersebut merupakan lahan gambut dan mayoritas milik masyarakat dan ada juga lahan hutan milik pemerintah.

“Sejauh ini, belum ada lahan perusahaan yang terbakar, jadi mayoritas milik masyarakat atau lahan tidak bertuan,” ujar Kepala BPBD Kota Dumai, Afri Lagan belum lama ini.

Selain itu Mayoritas lahan itu merupakan lahan gambut yang berada di beberapa Kecamatan di Kota Dumai. Lahan yang terbakar tersebar di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai Barat dan Dumai Timur, Dumai Selatan, Medang Kampai dan Bukit Kapur. “Kita berharap tahun depan tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Kepolisian Resort Dumai mencatat sejak Januari hingga September 2019 ada 25 perkara Karlahut yang di tangani korps Bhayangkara itu.

25 perkara tersebut merupakan 25 titik karhutla yang terjadi di Kota Dumai hingga September. 9 perkara dalam penyidikan dan 16 perkara dalam penyelidikan pihak Polres Dumai.

“Sampai September 2019, ada 25 perkara Karlahut yang kita tangani. Dimana 16 perkara lidik dan 9 perkara sidik dengan jumlah tersangka 9 pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dani Andika beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan dari 9 pelaku ini ada yang pemilik lahan dan ada juga pekerja terhadap lahan yang mereka bakar. “Dalam aturan tegas di larangan membakar hutan dan lahan, meski demikian masih banyak masyarakat yang nekat tertangkap tangan membakar hutan dan lahan, untuk yang lain kami masih melakukan Lidik siapa pemilik lahan,” tuturnya.

Ia mengatakan para pelaku bisa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda 10 miliar. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran apapun, sebab dampaknya sangat luas,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari keseluruhan perkara karlahut yang ditangani Polres Dumai. “Ini memang menjadi atensi kami,” tuturnya. (Inf)